Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 15 Sep 2025 02:28 WIB ·

Syamsiah Terseret Tuduhan Tidak Berdasar, Keluarga Syamsiah : Hukum Jangan Sampai Membutakan Keadilan


 Syamsiah Terseret Tuduhan Tidak Berdasar, Keluarga Syamsiah : Hukum Jangan Sampai Membutakan Keadilan Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Aroma Busuk kejanggalan dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan terdakwa Syamsiah, warga Jalan Imam Ghozali, Sampang, kian tercium tajam. Alih-alih dilindungi hukum, Syamsiah justru sempat terseret tuduhan tidak berdasar hingga dituntut 2 tahun 10 bulan penjara. Namun kini fakta persidangan justru berbalik, terungkap bahwa ia tak pernah menerima mobil yang dijanjikan sebagai alat pembayaran.

Kasus bermula pada 10 November 2018. Rindawati, seorang guru asal Desa Baruh, Sampang, melakukan transaksi pembelian rumah dengan Syamsiah. Sebagai ganti uang senilai Rp95 juta, Rindawati menjanjikan satu unit mobil Toyota Avanza merah. Kwitansi pembayaran rumah pun ditandatangani. Namun, mobil itu justru diserahkan kepada Risal, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Syamsiah dikelabui dalam pembayaran satu unit mobil yang mana diakat uang 95jt tidak diterimanya walaupun mobil Avanza mirah tidak diserahkan, justru terkesan dijebak disuruh menandatangaini kuwitansi dikelabuhi oleh Rizal dan Rindawati

Ironisnya, Risal membawa mobil tersebut dengan alasan sebentar ke rumah Rindawati, namun hingga kini tak pernah kembali. BPKB dan STNK pun tak pernah ada. Akibatnya, Syamsiah kehilangan hak atas mobil, dan uang yang sama sekali tidak diberikan ke Samsiyah.

“Ini jelas-jelas penipuan terang-terangan. Mobil tidak ada, uang tidak ada, tapi laporan Rindawati malah menjerat Syamsiah. Ini bentuk kezaliman yang nyata,” tegas pihak keluarga saat ditemui wartawan.

Fakta persidangan di Pengadilan Negeri memperkuat posisi Syamsiah. Syamsul Risal mengakui bahwa Syamsiah tidak pernah menerima mobil tersebut. Pernyataan ini mematahkan tuduhan yang sebelumnya diarahkan kepada korban. Namun anehnya, Rindawati justru masih melenggang bebas meski diduga memberikan keterangan palsu kepada penyidik.

Tak tinggal diam, Syamsiah resmi melaporkan Rindawati dan Rizal Berdasarkan surat pelaporan tertanggal 14 Juni 2025 dengan Nomor: STTLP/98/VI/2025/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur, Rindawati diduga melakukan tindak pidana/perbuatan curang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 378 KUHP atau 373 KUHP.

Keluarga Syamsiah kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Sampang, agar segera menetapkan Rindawati sebagai tersangka. “Kami sangat berharap penyidik bekerja profesional kami juga menuntut keadilan. menuntut Rindawati segera ditetapkan tersangka biar merasakan bagaimana rasanya menzhalimi orang lain,” ujar keluarga penuh emosi.

Mereka menilai laporan Rindawati telah menjerumuskan Syamsiah secara hukum. “Bayangkan, yang Rp95 juta itu tidak ada uangnya, mobil pun tidak pernah diberikan. Tapi laporan diputarbalikkan, seolah Syamsiah yang bersalah. Hukum jangan sampai membutakan keadilan,” sambung keluarga.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, pihak Polres Sampang membenarkan adanya laporan tersebut. “Ya, benar ada laporan masuk, dan saat ini sedang kami proses lebih lanjut,” ujar perwira Polres singkat.

Kasus ini pun menyita perhatian publik di Sampang. Banyak yang menilai, perkara Syamsiah adalah potret buram penegakan hukum yang kerap menelan korban dari pihak lemah. Kini, sorotan tajam publik tertuju pada keberanian penyidik, apakah Rindawati akan segera dijadikan tersangka atau justru dilindungi oleh tameng kekuasaan. (Sjai)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaku Begal Bersenjata Celurit yang Bacok Polisi di Lumajang Ditembak Mati Tim Jatanras Polda Jatim

15 Desember 2025 - 11:12 WIB

25 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Hirup Udara Bebas, Wujud Pemenuhan Hak Integrasi

15 Desember 2025 - 11:07 WIB

Seperti Balon…!!! Patroli Harkamtibmas Polsek Semampir

15 Desember 2025 - 04:01 WIB

Hangat Penuh Nostalgia, Alumni SDN Inpres Wonokusumo V/44 Angkatan 1983–1984 Gelar Temu Kangen di Surabaya

14 Desember 2025 - 18:13 WIB

Habiburokhman Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Tak Bertentangan dengan Putusan MK

14 Desember 2025 - 14:54 WIB

Ambil Paket Ganja, Pria 27 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polresta Banyuwangi

14 Desember 2025 - 14:49 WIB

Trending di Banyuwangi
error: Content is protected !!