Mojokerto, Potretrealita.com – Merasa laporan pada tahun 2024 belum ada perkembangan apapun, puluhan petani dari Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto datangi Satreskrim Polres Mojokerto guna mempertanyakan kepastian proses hukum yang telah dilaporkan hampir setahun silam.
Kedatangan para petani dikarenakan merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang dirasakan saat ini.
Pada hari Senin, tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 09.20 wib, para petani masuk ke gedung Satreskrim Polres Mojokerto. Di ruangan loby, para petanj menyampaikan maksud kedatangannya yakni untuk menghadap Kanit Pidum atau kasat Reskrim.
Namun, yang menemui para petani hanya penyidik yang menangani perkaranya. Tak berselang lama, 6 diantara petani dipersilakan masuk oleh penyidik tersebut.
Menurut keterangan salah satu petani yang ikut masuk mendengarkan penjelasan dari penyidik, proses yang telah dilaporkannya itu saat ini masih terus berjalan. Adapun pihak pembeli sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun para petani hingga saat ini tidak tahu dan tak mengenal siapa pembeli yang sebenarnya mengingat dari awal transaksi para petani tidak pernah dipertemukan dengan pembeli oleh pihak yang mengaku panitia yang saat itu menjabat sebagai perangkat desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto, Jawa Timur.
Keterangan lain yang disampaikan para petani bahwa awal proses adanya pembebasan lahan pertanian yang ada di Dusun Sumberjo, Desa Sumber Girang, Kec. Puri itu yakni adanya kesepakatan lokasi dan harga antara pihak yang mengaku panitia dan para petani.
Adapun kesepakatan harga pada saat itu yang telah disahkan dan disetujui oleh Kades Sumber Girang yaitu Siswayudi adalah sebesar Rp. 600.000.000 perpetak pada tanggal 10 Februari tahun 2020. Namun pada kenyataanya, para petani hingga hari ini hanya menerima antara Rp. 200.000.000 hingga Rp. 250.000.000 per petani.
Dalam proses menuntut keadilan terkait sisa hak pembayaran tanahnya yang hingga kini belum ada kepastian penyelesaian, para petani pernah membuat laporan pada tahun 2024 dengan nomor: LI/552/XI/RES/1.11./2024/SATRESKRIM tanggal 19 November 2024. Namun, hingga kini tidak ada pemberitahuan proses perkembangannya penyelidikannya sampai dimana.
Di hadapan awak media cekpos.id, para petani belum pernah mendapatkan SP2HP yang semestinya diterimanya sebagai hak pelapor. Adapun sebuah lembaga LBH yang pernah menerima kuasa dari para petani pernah mengatakan hanya sekali mendapatkan SP2HP dari penyidik dan mulai dari situ para petani memutuskan untuk mencabut kuasanya, karena dinilai kinerjanya tidak sesuai apa yang diharapkan para petani. Namun pimpinan LBH tersebut menolak menanda tangani surat Pencabutan kuasa dari para petani.
Dalam hal ini, para petani bingung dan merasa tidak mendapatkan keadilan yang semestinya. Ketika menuntut hak sesuai dengan peraturan yang ada dengan membuat pelaporan kepada pihak kepolisian dengan kurun waktu hampir 1 tahun namun terasa tiada perkembangan yang diharapkan.
“Ketika mendatangi yang kami anggap bertanggung jawab (panitia), kami di laporkan dengan tuduhan memasuki pekarangan tanpa ijin dan pencemaran nama baik dan proses pemanggilannya pun sangat cepat. Dalam satu bulan setelah adanya pelaporan dari pihak panitia, penyidik Polsek Puri memanggil puluhan saksi. Kalau seperti ini, harus kemana kah kami rakyat kecil mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” terang salah satu petani.
Untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait proses pelaporan para petani, awak media menyampaikan kepada petugas loby untuk sekiranya bisa menghadap Kasat Reskrim Polres Mojokerto. Namun sayang, Kasat Reskrim enggan bertemu meskipun ada di ruangan kantornya. (Red)