Pamekasan, Potretrealita.com – Banjir rokok ilegal di Madura menerjang di pasaran bak seperti tsunami tidak bida dibendung. Sangat disayangkan Bea Cukai Madura tidak bisa membendung peredaran tersebut, sehingga menjadi sorotan publik. Pada haru sabtu (13 – 09- 2025).
Beberapa merk rokok ilegal yakni Geboy, Hummer, HJS, SR dan Avatar yang diduga tidak memiliki pita cukai terlihat beredar bebas di wilayah Madura bahkan di luar Madura. Padahal, jelas-jelas rokok ini tidak memenuhi ketentuan hukum perpajakan di Indonesia.
Dalam isi Notula saat Gabungan Aktifis Sosial indonesia (GASI) audensi di Bea Cukai Kanwil Jatim bulan kemarin bahwa merek rokok ilegal Geboy, Hummer, HJS, SR yang diakui oleh Wideas Kasi Inteljen melanggar aturan berjanji akan segera ditindaklanjuti, namun sampai saat ini belum ada tindakan dari Bea cukai Madura dan Kanwil Jatim.
GASI malah menemukan bukti baru lagi hasil investigasi di lapangan menemukan rokok Avatar tidak ada pita cukai (ilegal) dari beberapa pengakuan masyarakat bahwa rokok merek “AVATAR” dengan tulisan mencolok “20 Batang” tanpa adanya pita cukai (polos), gambar peringatan kesehatan tetap terpampang, namun itu tidak menutupi fakta bahwa produk ini melanggar aturan.
Menurut keterangan dari seorang warga yang juga aktifis di Kabupaten Pamekasan yang tidak mau disebutkan namanya menerangkan bahwa rokok yang tanpa dilekati pita cukai tersebut milik seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, serat rokok tersebut dengan mudah ditemukan di warung-warung kecil hingga pasar tradisional.
“Sudah lama rokok Avatar ini dijual bebas di sini. Harganya lebih murah dari rokok legal. Tapi herannya, aparat dan Bea Cukai seperti tidak tahu-menahu, serta rokok tersebut diduga milik mantan PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan mas. Serta diproduksi di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan rokok ilegal ini merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, sekaligus mencederai persaingan usaha dengan produk rokok resmi yang mematuhi peraturan.
Sementara, Ketua GASI Ahmad rifai mengungkapkan, Bea Cukai Madura dan Kanwil Jatim sebagai institusi berwenang dalam pengawasan peredaran rokok ilegal tidak bisa menindak tegas terkesan lumpuh diterjang banyaknya peredaran rokok ilegal.
Namun, menurut Ahmad Rifai bahwa fakta tersebut tidak menutupi lemahnya penanganan kasus babasnya Rokok ilegal tidak adanya penindakan dari Bea Cukai Madura dan Kanwil Jatim.
Selanjutnya Wakil Ketua GASI menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika Bea Cukai Madura tetap tidak bertindak.
“Apabila tidak ada tindak tegas secara nyata dari Bea Cukai Madura maupun Kanwil Jatim terkait maraknya peredaran rokok ilegal secara bebas di Madura, kami siap mengawal sampai ke Kementerian Keuangan dan DPR RI. Ini menyangkut marwah penegakan hukum,” kata Suja’i dengan tegas, Sabtu (13/09/2025).
“Kami juga merasa aneh kepada Humas Bea Cukai saat dikonfirmasi bungkam diam membisu. Sementara Kasi Inteljen Kanwil Jatim Wideas sudah gak merespon dan tidak sesuai saat audensi yang pernyataannya tegas akan langsung menintak tidak akan pandang bulu, tapi kenyataannya sampai saat ini Ompong,” pungkasnya. (Red)