Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bea cukai · 13 Sep 2025 15:13 WIB ·

Madura Banjir Sunami Diterpa Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai


 Madura Banjir Sunami Diterpa Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com – Rokok ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Madura. Kali ini, merek rokok “AVATAR” yang diduga tidak memiliki pita cukai terlihat beredar bebas di pasaran wilayah Madura dan diluar pulau Madura, Padahal, jelas-jelas rokok ini tidak memenuhi ketentuan hukum perpajakan di Indonesia,jum’at ( 12/09/2025 ).

‎Dalam investigasi di lapangan, tim media ini menemukan beberapa pengakuan dari masyarakat bahwa rokok merek “AVATAR” dengan tulisan mencolok “20 Batang” tanpa adanya pita cukai ( polos ), Gambar peringatan kesehatan tetap terpampang, namun itu tidak menutupi fakta bahwa produk ini melanggar aturan.

‎Menurut keterangan dari seorang warga  yang juga aktifis di Kabupaten Pamekasan yang tidak mau disebutkan namanya,menerangkan bahwa rokok yang tanpa dilekati pita cukai  tersebut milik seorang mantan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan,serat rokok tersebut dengan mudah ditemukan di warung-warung kecil hingga pasar tradisional.

‎“Sudah lama rokok Avatar ini dijual bebas di sini. Harganya lebih murah dari rokok legal. Tapi herannya, aparat dan Bea Cukai seperti tidak tahu-menahu,serta rokok tersebut diduga milik mantan PNS  Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan mas,serta diproduksi di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan,” ujarnya kepada wartawan.

‎Ia juga menambahkan bahwa keberadaan rokok ilegal ini merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, sekaligus mencederai persaingan usaha dengan produk rokok resmi yang mematuhi peraturan.

‎Bea Cukai sebagai institusi yang berwenang dalam pengawasan peredaran barang kena cukai tampaknya belum bertindak tegas. Masyarakat mendesak agar dilakukan razia dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin marak,serta menindak pabrik yang memproduksi rokok yang diduga ilegal tersebut.

‎Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada penerimaan pajak dari perusahaan besar, tapi juga serius memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. (Red)

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Temukan Pelanggaran Ekspor Produk CPO, Kapolri: Perintah Presiden Kurangi Kerugian Negara!

7 November 2025 - 13:28 WIB

Tim Dokkes Lakukan Uji Food Safety di SPPG Polres Magetan 2 Poncol

7 November 2025 - 13:24 WIB

Di SPPG Polres Madiun Ada Menu Nasi Pecel Bergizi untuk Pelajar di Sekolah

7 November 2025 - 13:20 WIB

Sosialisasi UU No . 1 Tahun 2023 Tentang KUHP di Polrestabes Surabaya Hadirkan Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej

7 November 2025 - 13:15 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencurian Bersenjata di Minimarket Lintas Provinsi

7 November 2025 - 13:10 WIB

Kapolres Sampang Tindak Tegas Oknum Polisi yang Cemarkan Institusi, Dua Perwira Dimutasi

7 November 2025 - 13:05 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!