Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Banyuwangi · 12 Sep 2025 15:12 WIB ·

Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Tersangka Diamankan


 Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Tersangka Diamankan Perbesar

Banyuwangi, Potretrealita.com – Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur, membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan lintas daerah.

Empat tersangka dengan peran berbeda diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, kasus ini terdiri dari Dua perkara, yakni penipuan-penggelapan sepeda motor serta pencurian motor oleh sindikat antar wilayah.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Kombes Pol Rama saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025).

Tersangka pertama, M, merupakan residivis yang beraksi dengan modus jual-beli motor.

Ia berpura-pura membeli kendaraan, lalu meminta kunci dan surat motor untuk uji coba sebelum akhirnya membawa kabur. Aksinya sempat viral karena terekam CCTV.

Dari M, Polisi menyita Dua unit sepeda motor, uang tunai Rp600.000, satu BPKB, dan satu STNK. Ia dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain M, Polisi juga menangkap tiga tersangka lain, yakni NH, BH, dan AR. NH berperan sebagai eksekutor, sedangkan BH sebagai penadah.

Keduanya menggunakan kunci leter T untuk merusak kendaraan, bahkan membobol pagar rumah.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara itu, AR beraksi dengan menyamar sebagai penghuni kos, lalu mencuri motor ketika penghuni lain sedang tertidur.

Ia berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam. Dari pengungkapan ini, Polisi mengamankan delapan unit sepeda motor, pakaian yang digunakan tersangka, serta dokumen kendaraan.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Banyuwangi Polda Jatim juga mengembalikan motor hasil curian kepada pemilik sahnya.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolresta kepada korban, salah satu pengemudi ojek online sdr Imron H. (52 th).

Momen itu berlangsung haru ketika korban menerima kembali kendaraannya yang selama ini menjadi sumber utama mata pencaharian.

“Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucap korban dengan mata berkaca-kaca. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Stasioner Cipta Kondisi, Pastikan Surabaya Utara Aman

9 November 2025 - 10:14 WIB

Ketua FRIC Jatim Desak Polsek Simokerto Usut Percobaan Pencurian Kabel Telkom hingga Tuntas

9 November 2025 - 10:08 WIB

Polri Cepat Tanggap Layani Masyarakat Tarakan Pasca Gempa Susulan

9 November 2025 - 08:09 WIB

285 Personel Gabungan Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti, Puluhan Tersangka dan Ratusan Paket Sabu Disita

9 November 2025 - 07:59 WIB

Kapolda Jatim : Sinergi Ulama dan Umara Kunci Kemajuan Bangsa

8 November 2025 - 16:39 WIB

Polres Probolinggo Amankan Pria Gay Asal Madura yang Gelapkan 10 Motor

8 November 2025 - 16:34 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!