Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kejaksaan · 10 Sep 2025 06:18 WIB ·

Polrestabes Surabaya Berhasil Sita Narkoba Senilai 127 Miliar Selamatkan 881 Ribu Jiwa


 Polrestabes Surabaya Berhasil Sita Narkoba Senilai 127 Miliar Selamatkan 881 Ribu Jiwa Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur (Jatim) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis.

Kapolrestabes Surabaya,Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengungkapkan sebanyak 84,758 Kg sabu dan 40.328 butir ekstasi berhasil disita dan dimusnahkan setelah diungkap dari dua kasus besar yang menyeret Empat tersangka.

“Nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp127,16 Miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tutur Kombespol Luthfi, Selasa (09/09/2025).

Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, pengungkapan Dua kasus tersebut berdasarkan pengembangan hasil tangkapan tahun 2024.

Ia menjelaskan, dari pengembangan tersebut ternyata ada Dua kelompok jaringan yang terhubung dengan Dua pelaku.

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lalu melakukan melakukan pembuntutan terhadap jaringan pelaku.

Untuk kelompok pelaku pertama dilakukan pembuntutan dari Surabaya, Bandung, Semarang hingga Pontianak selama lebih kurang 4 bulan.

Hingga akhirnya Polisi melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka pada Rabu (13/8/2025) bulan lalu.

Di wilayah Sungai Raya, Kubu Raya Kalimantan Barat itu anggota berhasil menangkap Dua tersangka, AR (33) warga Bandung dan HD (26) warga Bekasi.

“Dari tangan Kedua tersangka, petugas menemukan 43,8 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina, serta 40.328 butir ekstasi yang disamarkan dalam bungkus kopi,” ujar Kombes Luthfi.

Selain itu, Polisi juga menyita Tiga tas ransel, sebuah tas kecil, dan mobil Daihatsu.

“Kedua tersangka ini mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh seorang bandar besar dengan imbalan antara Rp30 juta hingga Rp100 juta,”terang Kombes Luthfi.

Modus para tersangka adalah menyamarkan narkoba dalam kemasan produk, serta menggunakan identitas palsu untuk mengelabui aparat.

“Untuk bandar utama masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” kata Kombes Luthfi.

Tak berhenti sampai disitu anggota Satnarkoba pada Minggu (17/8/2025) menghentikan sebuah mobil Toyota Calya berpelat nomor palsu di Jalan Raya Trans Kalimantan.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 40,8 kg sabu yang dikemas dalam plastik berlogo naga dan ikan koi.

Kombes Pol Luthfi mengatakan dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan dua tersangka, SH (32) warga Bojonegoro dan DS (29) warga Tuban Jawa Timur.

Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di sebuah kontrakan Perumahan Komplek Mekar Sari Pelangi, dan menemukan Tiga panel box listrik yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.

“Kedua tersangka mengaku mendapat ongkos sebesar Rp186 juta dari bandar, dengan janji pelunasan utang serta kehidupan lebih baik setelah pengiriman berhasil,” tandasnya.

Modus yang dipakai serupa, yakni menyamarkan sabu ke dalam ransel sebelum dipindahkan ke panel box. Identitas palsu kembali digunakan untuk memperlancar aksi mereka.

Kapolrestabes Surabaya menambahkan Keempat tersangka merupakan bagian dari Satu jaringan besar yang terbagi dalam Dua kelompok berbeda.

Meski tidak saling mengenal, mereka menjalankan misi yang sama, yakni mengedarkan narkoba lintas Kalimantan–Jawa dengan target utama peredaran di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya bentuk komitmen aparat dalam memerangi narkoba, melainkan juga langkah nyata dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat mematikan ini.

“Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga masa depan bangsa,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RAMPAS Gelar Edukasi Literasi Keuangan dan Perlindungan Perempuan di Surabaya, Dorong Kesetaraan dan Pencegahan KBG

28 November 2025 - 01:36 WIB

Polresta Malang Kota Gandeng UMM Gencarkan Roadshow Anti-Bullying

27 November 2025 - 23:01 WIB

Polisi Bersihkan Tempat Ibadah dan Rumah Warga Terdampak Abu Vulkanik Semeru

27 November 2025 - 22:57 WIB

Dialog Literasi Kebangsaan STIK Angkat Isu Etika Moral dalam Transformasi Birokrasi Polri

27 November 2025 - 22:53 WIB

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

27 November 2025 - 22:49 WIB

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

27 November 2025 - 22:44 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!