Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 10 Sep 2025 05:59 WIB ·

Disomasi Dua Kali Oleh Kantor Hukum MAS, Kades Nogosari Pasuruan Diminta Balikkan Uang 300 Juta


 Disomasi Dua Kali Oleh Kantor Hukum MAS, Kades Nogosari Pasuruan Diminta Balikkan Uang 300 Juta Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Kantor Hukum MAS yang berlokasi di Jalan Semolowaru Utara III No.40 Surabaya, meminta Kepala Desa (Kades) Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, agar bertindak koperatif terkait dua kali surat somasi yang sudah dilayangkan.

Hal tersebut, diungkapkan Muhammad Arif Sudariyanto, S.H., M.H., bahwa dirinya telah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali terkait kliennya yang merasa dirugikan oleh ulah oknum Kades Nogosari bernama Sunariyah, sekitaran 300 juta rupiah.

“Sudah kami layangkan surat somasi sebanyak dua kali. Namun, dari oknum Kades tersebut, tidak ada tanggapan maupun penjelasan hingga detik ini, dan saya menduga tidak ada itikad baik sama sekali,” ucapnya, kepada Tim wartawan ini, Selasa (09/09/2025).

Bahkan Arif sapaan lekat pengacara muda asal Pulau Garam itu, sudah membuat surat aduan ke kantor Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga Bupati Pasuruan, agar menjadi atensi khusus.

“Harapan dari surat aduan yang sudah kami sampaikan kemarin di PMD hingga Bupati Pasuruan agar menjadi atensi yang di khususkan kepada oknum Kades tersebut supaya dapat sanksi hukum administratif,” tutur Arif.

Sementara itu, Kades Nogosari Pasuruan bernama Sunariyah, sesuai yang disebutkan Arif sang pengacara dari korban berinisial A warga Sidoarjo, belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapannya oleh tim wartawan ini. (Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

JPU Ugal Ugalan Terdakwa Samsiyah Dituntut 2 Tahun 10 Bulan Kasus Perdata Dipaksa Pidana

10 September 2025 - 06:59 WIB

Polisi Berhasil Amankan 91 Orang Diduga Pelaku Kerusuhan dan Pengrusakan di DPRD Kota Madiun

10 September 2025 - 06:41 WIB

Polres Gresik Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Asusila Sesama Jenis Terhadap Anak di Bawah Umur

10 September 2025 - 06:35 WIB

Gus Maksum Optimis Menkeu Purbaya Mampu Wujudkan Harapan Baru Ekonomi Rakyat dan Pesantren

10 September 2025 - 06:29 WIB

Kapolres Madiun Apresiasi Pesilat Gelar Deklarasi Pemersatu Bangsa

10 September 2025 - 06:24 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Sita Narkoba Senilai 127 Miliar Selamatkan 881 Ribu Jiwa

10 September 2025 - 06:18 WIB

Trending di Kejaksaan
error: Content is protected !!