Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bea cukai · 3 Sep 2025 13:50 WIB ·

Beredar Bebas Rokok Ilegal Merk Cahaya di Pasaran, Bea Cukai Seakan Lumpuh dan Buta Untuk Menindak


 Beredar Bebas Rokok Ilegal Merk Cahaya di Pasaran, Bea Cukai Seakan Lumpuh dan Buta Untuk Menindak Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com – Audensi resmi Gerakan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) Hampir dua pekan dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I, rokok merk Cahaya yang sudah jelas-jelas diakui melanggar aturan tetap bebas beredar luas di Madura.

Dalam dikeluarkan Notula resmi hasil Audiensi pada 29 Agustus 2025, Kasi Intel Bea Cukai Jatim I terang-benderang menyebut bahwa Rokok Cahaya tidak sesuai aturan dan harus ditindak, Notula tersebut bahkan bisa menjadi alat bukti sah secara hukum, yang mengikat kedua belah pihak.

Ironisnya, meski pengakuan itu sudah terang tertulis, hingga hari ini Rokok Cahaya masih bebas dijual di swalayan-swalayan dan toko-toko di Madura, alih-alih melakukan penarikan dari pasaran, Bea Cukai Madura justru diam lumpuh untuk menindak, menarik lagi Rokok Cahaya yang di Swalayan dan Toko Toko Madura dan memilih jalan paling mudah menumbalkan seorang tukang becak masyarakat kecil yang dititipi oleh pengepul.

Ketua Koordinator GASI, Ahmad Rifai, mengecam keras sikap tebang pilih tersebut. Menurutnya, peredaran Rokok Cahaya sudah bukan isu abu-abu, sebab bukti dan pengakuan resmi telah dituangkan dalam notula fakta kenyataannya beredar dimana mana dipajang di setiap pertokoan.

“Ini sudah keterlaluan, Rokok Cahaya yang nyata-nyata ilegal dibiarkan beredar luas di depan mata, sementara tukang becak dijadikan tumbal untuk pencitraan penegakan hukum. Rabu (03/09). Kami sudah pegang semua bukti, kalau Bea Cukai Jatim I dan KPPBC TMP C Madura tetap bermain-main, kami siap bawa masalah ini ke Senayan dan melalui jalur hukum,” tegas Rifai.

Achmad Rifa’i menambahkan, “publik berhak menilai apakah institusi penegak aturan ini benar-benar serius atau hanya bersembunyi di balik pencitraan, bila hasil notula tidak dijalankan, pejabat yang lalai bukan hanya gagal menunaikan tugas, tetapi juga berpotensi terseret ke meja hijau, tutupnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Penimbunan dan Lonjakan Harga, Satgas Pangan Sidak Pasar Modern Surabaya

27 Februari 2026 - 09:22 WIB

AKP Imam Saifuddin Rodji: Ramadan Momentum Tebar Kebaikan dan Keselamatan Berlalu Lintas

27 Februari 2026 - 04:07 WIB

Waduh, Nama Kepala Diskominfo Sumenep Tercantum dalam BAP Kasus BSPS 2024

26 Februari 2026 - 09:35 WIB

PPDB SMKN 2 Kota Serang Disorot, LSM Trinusa Desak Inspektorat Buka Hasil Audit Dugaan Pungli

26 Februari 2026 - 06:45 WIB

Aksi di Depan Mapolda DIY Telah Kondusif, 3 Mahasiswa Yang diamankan Diserahkan Ke Pihak Rektorat

26 Februari 2026 - 06:40 WIB

Aksi Heroik Polisi di Lumajang Gendong Siswa SD Seberangi Lahar Dingin Semeru

26 Februari 2026 - 06:37 WIB

Trending di Lumajang
error: Content is protected !!