Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 29 Agu 2025 04:11 WIB ·

Tersangkut Kasus Judi Online, Budi Arie Dilaporkan ke KPK


 Tersangkut Kasus Judi Online, Budi Arie Dilaporkan ke KPK Perbesar

Jakarta, Potretrealita.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer resmi melayangkan laporan dan permohonan tindak lanjut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam kasus judi online yang menyeret sejumlah aparatur kementerian. Dalam surat aduan bernomor 012/LBH-SL/SURAT/VIII/25 yang ditujukan kepada Ketua KPK, LBH Street Lawyer menegaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan 11 orang pada November 2024, termasuk 10 pegawai dan staf Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diduga terlibat dalam jaringan judi online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menyusun Surat Dakwaan tertanggal 4 Februari 2025 dengan nomor perkara PDM-32/JKTSL/Eku.2/05/2025, yang menyebut nama Budi Arie Setiadi sebagai pihak yang diduga menerima bagian sebesar 50% dari total keuntungan pengelolaan situs judi online (Judol). LBH Street Lawyer menilai tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Setidaknya terdapat dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, serta ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.

Dalam rilis pers yang disampaikan secara terbuka, LBH Street Lawyer menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Budi Arie bukan hanya sebatas pembiaran, melainkan juga adanya indikasi menerima hadiah atau janji yang berkaitan langsung dengan jabatannya. “Perbuatan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi (kini menjabat Menteri Koperasi) patut diduga menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang jelas bertentangan dengan kewajiban sebagai pejabat negara. Ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” tegas LBH Street Lawyer dalam keterangan tertulisnya.

LBH Street Lawyer mendesak KPK segera membuka penyelidikan independen untuk menelusuri aliran dana serta memastikan apakah benar terdapat keterlibatan pejabat tinggi dalam melindungi praktik judi online yang selama ini meresahkan masyarakat. Kasus ini dipandang sebagai uji kredibilitas KPK dalam membongkar praktik perjudian online yang disebut-sebut dilindungi oleh oknum pejabat negara. (Red)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelayanan SIM di Satpas Polresta Sidoarjo Tuai Apresiasi, Masyarakat Nilai Ramah dan Transparan

25 Desember 2025 - 10:29 WIB

Korban Tagih Janji Satpol PP Surabaya, Sanksi Tak Kunjung Jelas, Profesi Wartawan Diduga Dicemarkan

25 Desember 2025 - 06:47 WIB

Grand Opening Roti Asmara Spikoe Resmi Dibuka di Jalan Raya Kedung Cowek–Suramadu

25 Desember 2025 - 02:16 WIB

Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Sidotopo Saat Menolong Teman

24 Desember 2025 - 16:23 WIB

Residivis Pencurian Meteran PDAM Dibekuk Polsek Semampir, Beraksi di Lima Lokasi

24 Desember 2025 - 16:16 WIB

TNI–Polri Bersama Tiga Pilar Bergerak Serentak, Camat Simokerto Pastikan Wilayah Aman Saat Nataru

24 Desember 2025 - 16:01 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!