Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 29 Agu 2025 05:16 WIB ·

Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor


 Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com – Satreskrim Polres Bangkalan Polda Jawa Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kali ini, kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial YF (23), warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., saat memberikan keterangan dihadapan awak media di Mapolres Bangkalan, Kamis (28/8/25).

AKP Hafid menjelaskan, bahwa tersangka melakukan tindak pidana curanmor yang terjadi pada Minggu, 08 Desember 2024 silam di halaman rumah korban yang beralamat di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan.

Sebelumnya Polisi telah menangkap dan memproses tersangka pertama berinisial SL (35), warga Kecamatan Kwanyar, yang saat ini sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah.

Sementara itu, pelaku kedua, YF, sempat melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Satreskrim berhasil melacak keberadaan YF,” kata AKP Hafid.

Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tragah, Bangkalan.

“Tersangka YF mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor bersama SL. Selanjutnya, pelaku kami amankan ke Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta milik korban, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.

AKP Hafid menegaskan bahwa Polres Bangkalan Polda Jatim akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya kasus curanmor yang kerap meresahkan masyarakat.

Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Bangkalan Polda Jatim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Berlanjut, Hasilnya Dibutuhkan Keluarga untuk Administrasi

20 Januari 2026 - 15:13 WIB

PBVSI Jatim Resmi Buka Kejurprov Bola Voli U-18 di Tulungagung

20 Januari 2026 - 15:00 WIB

Aksi Pencurian Motor di Kos-Kosan Gresik Berakhir Tragis

20 Januari 2026 - 14:52 WIB

Curi Motor dari Teras, Pemuda Tambak Wedi Digelandang ke Polsek Kenjeran

20 Januari 2026 - 14:38 WIB

Putusan MK Bikin Wartawan Lebih Aman, Pengamat: Tak Semua Kritik Bisa Dipidanakan

20 Januari 2026 - 14:30 WIB

Sinergi Komunitas dan Media, 200 Mushaf Al-Qur’an Disalurkan untuk Pendidikan Keagamaan

20 Januari 2026 - 12:46 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!