Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bea cukai · 29 Agu 2025 05:01 WIB ·

Kasus Pemalsuan Pita Rokok Cahaya Pro Berhenti, GASI Tuding Bea Cukai Madura Enggan Menindak


 Kasus Pemalsuan Pita Rokok Cahaya Pro Berhenti, GASI Tuding Bea Cukai Madura Enggan Menindak Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com – Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menyoroti kinerja Bea Cukai Madura yang dinilai plin-plan dalam menangani peredaran pemalsuan pita rokok merek Cahaya Pro, meski pelanggaran aturan telah diakui dalam dua kali audensi, hingga kini belum ada langkah tegas yang dilakukan aparat terkait.

Ketua GASI, Achmad Rifa’i, menegaskan bahwa pihaknya berulang kali menyampaikan temuan soal pelanggaran pita cukai yang dilakukan Cahaya Pro, namun, respon Bea Cukai Madura dianggap sebatas janji tanpa realisasi.

“Jangan berlagak pilon, kita sudah sampaikan berkali-kali, tapi sampai hari ini belum ada tindakan nyata, jangan sampai ada penyesalan di belakang,” ujar Rifa’i, Jumat (29/8/2025).

Dalam audensi pertama bersama perwakilan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Wideas Baruna, Kasi Intel Bea cukai Jatim 1 mengakui adanya pelanggaran penggunaan pita cukai, rokok yang seharusnya dikenakan pita untuk 10 batang, faktanya diproduksi dalam isi 12 hingga 16 batang.

Namun, hingga audensi kedua pada 25 Agustus lalu, belum ada langkah penindakan yang jelas, bahkan, menurut GASI, bea cukai hanya menyebut akan “menarik peredaran” tanpa memberikan batas waktu maupun mekanisme yang transparan.

“Kami melihat ada sikap plin-plan, kalau sudah terbukti melanggar, kenapa tidak ditindak tegas?” kata Rifa’i.

GASI juga menuding ada praktik perlindungan terhadap jaringan rokok ilegal di Madura. Mereka menyebut gudang-gudang rokok menjadi semacam “ATM berjalan” bagi oknum aparat.

“Publik curiga ada permainan, kalau kasus lain bisa ditindak, kenapa khusus Cahaya Pro ini seperti dilindungi?” tambahnya.

Dalam catatan Bea Cukai, penindakan terhadap rokok ilegal sebenarnya rutin dilakukan, awal 2025, Bea Cukai Madura menindak sekitar 5 juta batang rokok dan ratusan liter minuman beralkohol ilegal dengan nilai barang mencapai Rp7,5 miliar, pada 6 Agustus 2025, lembaga ini bahkan memusnahkan lebih dari 20 juta batang rokok ilegal senilai Rp29,5 miliar.

Namun, menurut GASI, fakta tersebut tidak menutupi lemahnya penanganan kasus Cahaya Pro. “Penindakan ada, tapi tebang pilih, yang besar dan jelas melanggar justru dibiarkan,” kata Rifa’i.

GASI menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika Bea Cukai Madura tetap tidak bertindak. “Kami siap mengawal sampai ke Kementerian Keuangan dan DPR RI. Ini menyangkut marwah penegakan hukum,” ujar Rifa’i.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan GASI. (Red)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Temukan Pelanggaran Ekspor Produk CPO, Kapolri: Perintah Presiden Kurangi Kerugian Negara!

7 November 2025 - 13:28 WIB

Tim Dokkes Lakukan Uji Food Safety di SPPG Polres Magetan 2 Poncol

7 November 2025 - 13:24 WIB

Di SPPG Polres Madiun Ada Menu Nasi Pecel Bergizi untuk Pelajar di Sekolah

7 November 2025 - 13:20 WIB

Sosialisasi UU No . 1 Tahun 2023 Tentang KUHP di Polrestabes Surabaya Hadirkan Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej

7 November 2025 - 13:15 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencurian Bersenjata di Minimarket Lintas Provinsi

7 November 2025 - 13:10 WIB

Kapolres Sampang Tindak Tegas Oknum Polisi yang Cemarkan Institusi, Dua Perwira Dimutasi

7 November 2025 - 13:05 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!