Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 28 Agu 2025 08:06 WIB ·

Polres Lamongan Ungkap Kasus Arisan Bodong Pelaku Diamankan Saat Hendak Kabur ke Malaysia


 Polres Lamongan Ungkap Kasus Arisan Bodong Pelaku Diamankan Saat Hendak Kabur ke Malaysia Perbesar

Lamongan, Potretrealita.com – Polres Lamongan Polda Jawa Timur dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dikemas dengan Arisan Bodong.

ENZ (27) warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro Lamongan ditangkap oleh petugas setelah sempat mangkir 2 kali panggilan Polisi.

Tersangka ditangkap di Bandara Internasional Juanda saat akan melarikan diri ke Malaysia.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan modus operandi tersangka adalah membuat story di Whatsapp untuk mencari member dengan menawarkan keuntungan sebesar 40% – 100% dalam jangka waktu bervariasi.

“Setelah terdaftar, uang dari member baru digunakan tersangka untuk membayar ke member lama berikut keuntungannya,” kata AKBP Agus saat konferensi Pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Rabu (27/08).

Dari hasil ungkap ini Polisi juga menyita barang bukti uang sejumlah Rp. 508.800.000,- yang disimpan di sebuah KSP.

Barang bukti lainnya berupa surat pembelian tanah senilai Rp85 juta, satu unit motor, satu unit sepeda anak, dua buah paspor atas nama tersangka dan anaknya, lima cincin emas lengkap dengan suratnya dan sejumlah tas branded (Gucci, Dior, En-Ji, Jimshoney).

Selain itu Polisi juga menyita barang bukti berupa buku rekap arisan, rekening koran, hingga sebuah piala bertuliskan Owner Arisan Ter Luv Luv Ter Amanah Sejagat Indonesia Raya dan satu unit handphone.

“Hasil penyelidikan tersangka telah menipu 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah),” jelas AKBP Agus.

Atas perbuatannya tersebut, ENZ kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kapolres Lamongan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran arisan yang tidak jelas dan tidak memiliki legalitas.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur, serta memastikan terlebih dahulu legalitas dan kejelasan penyelenggara arisan sebelum ikut serta,” tegasnya.

Kapolres Lamongan juga menekankan bahwa apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan berkedok arisan, agar segera melapor ke kantor Polisi terdekat sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

“Kami mengajak seluruh warga Lamongan untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan, jangan mudah percaya dengan ajakan investasi atau arisan tanpa dasar hukum yang jelas. Lindungi diri dan keluarga dari potensi penipuan,” tutupnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ciptakan Rasa Aman, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Gabungan TNI-Polri

3 September 2025 - 06:21 WIB

Personel Gabungan Polres Probolinggo Gelar Patroli Skala Besar Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

3 September 2025 - 06:13 WIB

Ribuan Pendekar dan Ormas di Magetan Siap Bantu Polisi Jaga Kamtibmas

3 September 2025 - 06:06 WIB

Polisi Amankan 41 Orang Pascakerusuhan di Gedung DPRD Kabupaten Blitar 12 Orang Ditetapkan Tersangka

3 September 2025 - 06:00 WIB

Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum

3 September 2025 - 03:16 WIB

Terkait Kasus Perdata ‘Tipu-tipu Abunawas’ di PN Sorong, Penggugat Ajukan Saksi Palsu

3 September 2025 - 03:10 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!