Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 24 Agu 2025 12:02 WIB ·

Aksi Terekam CCTV, Pencuri Motor di Tambak Deres Tak Berkutik Saat Ditangkap Polsek Kenjeran


 Aksi Terekam CCTV, Pencuri Motor di Tambak Deres Tak Berkutik Saat Ditangkap Polsek Kenjeran Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (ranmor R2) yang terjadi di parkir Masjid Al-Idris kawasan Tambak Deres, Surabaya, pada Kamis (21/8/2025).

Pelaku diketahui berinisial MS (27), warga Jalan Kejawan Lor Surabaya.

Terungkap kasus itu bermula atas adanya laporan masuk dari korban berinisial BE (52), warga Nambangan Perak Surabaya, yang kehilangan sepeda motor Beat hitam saat anaknya, FA, memarkir kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci stang sebelum masuk sekolah.

Saat hendak pulang sekolah sekitar pukul 14.00 Wib FA mendapati motornya yang diparkir digondol oleh pelaku. Saat dicek dari rekaman CCTV masjid, terlihat jelas aksi pelaku membawa kabur motor tersebut.

Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan.

“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri-ciri pelaku di sekitar pintu air jembatan Surabaya. Setelah dipastikan oleh anak korban, pelaku langsung diamankan,” tutur, Iptu Suroto, pada Minggu (24/08/2025).

Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya. Ia menyebut aksinya dilakukan menggunakan kunci letter “Y” rakitan yang dibawa di dalam tas hitam. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti tambahan berupa kunci khusus.

Kepada penyidik, MS mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor. Namun, polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.

“Sepeda motor hasil curian dijual kepada F (DOP) seharga Rp1,5 juta. Uangnya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tersisa Rp250 ribu yang kini kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Iptu Suroto.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kunci letter “Y” dengan mata kunci berujung lancip, satu buah STNK, uang tunai Rp250.000 hasil kejahatan dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Tersangka MS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Jajaran Dorong Transformasi Digital ETLE dan Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas

13 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Pernikahan Anak Pimpinan Media Nasional Dihadiri Ucapan Selamat dari Sejumlah Pejabat Kepolisian

13 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Kabel Telkom raib,Proyek U-Ditch Asal Jadi – Dalang Pencurian Harus Diusut Tuntas

13 Oktober 2025 - 09:31 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kampanyekan Laut Sehat Nelayan Kuat

13 Oktober 2025 - 09:26 WIB

Gelar KRYD Polres Kediri Kota Amankan Ranmor Tidak Sesuai Spektek

13 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Tiga Terduga Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu Di Bawean Gresik Dikirim ke Polres

13 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!