Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 21 Agu 2025 12:28 WIB ·

Penggugat Mangkir, Sidang Mediasi Pencemaran Nama Baik di PN Gresik Ditunda


 Penggugat Mangkir, Sidang Mediasi Pencemaran Nama Baik di PN Gresik Ditunda Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Perkembangan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat AM (48), warga Pulau Bawean, terus bergulir ke ranah hukum lain. Setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan bocah 11 tahun hamil 3–4 bulan, kini AM justru mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Sidang mediasi perkara tersebut digelar Kamis (21/8/2025) di ruang mediasi PN Gresik Kelas I A. Dalam agenda ini, pihak tergugat yang merupakan keluarga korban hadir tepat waktu pukul 08.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum, Mohammad Haris, S.H. dan Muhammad Nurul Ali, S.H.I., M.H. Namun, sidang baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Ironisnya, pihak penggugat AM tidak hadir secara langsung lantaran tengah ditahan di Mapolres Gresik terkait perkara pidana asusila yang dilaporkan sebelumnya. Ia hanya diwakili oleh dua kuasa hukumnya, Jufri Arsad, S.H. dan Wiwik Anis Rahmawati, S.H.

Kondisi tersebut membuat majelis hakim menunda proses mediasi dan menjadwalkan ulang pada Kamis, 28 Agustus 2025 mendatang.

Usai persidangan, Jufri Arsad selaku kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyangkut masa depan anak yang sedang dikandung korban.

“Yang terpenting adalah siapa yang bertanggung jawab setelah anak ini lahir. Jangan hanya berlindung di balik pasal hukum. Pendidikan, nafkah, dan masa depannya juga harus dipikirkan,” ujarnya.

Pihak penggugat juga menekankan pentingnya pembuktian ilmiah melalui tes DNA untuk memastikan siapa ayah biologis dari kandungan korban.

Sementara itu, Humas PN Gresik, Bagus, menyatakan bahwa pengadilan tetap memproses gugatan meski penggugat berstatus tahanan.

“Pengadilan tidak memiliki kewenangan menolak laporan, baik benar maupun salah. Proses mediasi tetap berjalan secara tertutup. Namun, jika dalam 30 hari penggugat maupun tergugat tidak hadir, perkara otomatis dianggap ditolak (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO),” jelasnya.

Di sisi lain, pihak keluarga korban yang menjadi tergugat menegaskan tekadnya untuk tetap melanjutkan perkara pidana terhadap AM hingga tuntas.

“Kasus ini harus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.

Sidang mediasi akan kembali digelar pekan depan dengan agenda yang sama, sembari menunggu kehadiran penggugat. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari ke-13 Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Tanjung Perak Tindak 15 Kendaraan Besar Pelanggar Jam Operasional

7 November 2026 - 13:55 WIB

Sambut Hari Pahlawan 2026, Polrestabes Surabaya Pasang 1.000 Alarm Motor Gratis dan Bagikan Makan Siang

7 November 2026 - 13:47 WIB

Razia Gabungan di Gresik Jaring 29 Orang, Hasil Skrining Temukan Positif HIV dan Sifilis

7 November 2026 - 13:40 WIB

Ketua L KPK H. Suja’i Hadiri HUT ke-16 Metro Soerya, Dorong Media Profesional dan Kawal Transparansi Publik

7 November 2026 - 13:34 WIB

HUT ke-16 Metro Soerya, Kapolsek Kenjeran Tegaskan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

7 November 2026 - 08:29 WIB

Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWM Gandeng Ulama Perkuat Kamtibmas dan Berantas Narkoba

6 November 2026 - 13:28 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!