Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Lapas · 19 Agu 2025 08:54 WIB ·

Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa pada HUT RI ke-80


 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa pada HUT RI ke-80 Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com – 17 Agustus 2025. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, sebanyak 708 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mendapatkan remisi umum (RU), serta 842 warga binaan menerima remisi dasawarsa (RD) tahun 2025.

Berdasarkan data, penerima Remisi Umum (RU) I sebanyak 705 orang, sedangkan Remisi Umum (RU) II sebanyak 3 orang. Total keseluruhan penerima RU adalah 708 orang.

Sementara itu, untuk Remisi Dasawarsa (RD) 2025, jumlah penerima mencapai 842 orang, terdiri atas:
• RD I sebanyak 801 orang,
• RD II sebanyak 11 orang,
• RD Pidana Denda I sebanyak 27 orang,
• RD Pidana Denda II (langsung bebas) sebanyak 3 orang.

Adapun tiga warga binaan yang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Dasawarsa Pidana Denda II yaitu:
1. Mohammad Jafar Hidayatullah
2. Kisdarmanto
3. Waras Santoso

Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pamekasan, Dr. Drs. KH. Kholilurrahman, SH., M.Si., di Aula Lapas Kelas IIA Pamekasan, setelah pelaksanaan upacara HUT RI ke-80 di Pendopo Ronggosukowati. Hadir dalam kegiatan tersebut Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, Kalapas Pamekasan, serta sejumlah pejabat Forkopimda Kabupaten Pamekasan.

Dalam sambutannya, Bupati Pamekasan menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukan hanya bentuk keringanan hukuman, tetapi juga motivasi bagi warga binaan agar terus berbuat baik, menaati aturan, serta berusaha memperbaiki diri. Semoga setelah kembali ke masyarakat, saudara-saudara dapat menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat bagi keluarga serta lingkungan,” ujar Bupati Kholilurrahman.

Lebih lanjut, beliau juga menegaskan bahwa remisi diberikan secara selektif sesuai aturan yang berlaku. Warga binaan yang masih menjalani register F, proses usulan remisi sebelumnya, menjalani hukuman subsider, maupun yang terkena pencabutan pembebasan bersyarat, belum dapat menerima remisi.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan tertib serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. (Rud)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPD LSM TRINUSA Banten Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Serukan Persatuan dan Keadilan

27 Oktober 2026 - 16:14 WIB

LSM TRINUSA Desak Dewas KPK dan Kejagung Usut Dugaan Kejanggalan Kasus Ipda Yayat

27 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Operasi Patuh Semeru 2026: Polda Jatim Fokus Edukasi Tertib Berkendara Demi Keselamatan di Jalan Raya

27 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Terungkap! Kasus Hilangnya Ibu dan Anak di Madiun Berujung Dugaan Pembunuhan, Pria 40 Tahun Tersangka

27 Oktober 2026 - 15:20 WIB

HKBP Benowo Resmi Jadi Jemaat Mandiri, Teguhkan Pelayanan dan Persaudaraan di Surabaya

27 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Merasa Kehormatannya Diserang, Alfi Fardha Athia Resmi Laporkan Dugaan Tindak Pidana ITE ke SPKT Polda Jatim

27 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!