Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 19 Agu 2025 09:18 WIB ·

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pencurian 91 Unit Meteran Air Milik Perumdam Tirta Mahameru


 Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pencurian 91 Unit Meteran Air Milik Perumdam Tirta Mahameru Perbesar

Lumajang, Potretrealita.com – Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap Dua pelaku pencurian meter air milik Perumdam Tirta Mahameru.

Kedua tersangka adalah BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang dan JP (40), warga Desa Sukosari.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, aksi pencurian ini terungkap setelah pihak Perumdam melaporkan kehilangan 91 unit meter air sejak April 2025.

Pencurian terjadi di wilayah Kecamatan Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro, dengan total kerugian mencapai Rp32.760.000.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Dua pelaku,” ujar AKBP Alex , Selasa (19/8/25).

Kapolres Lumajang menjelaskan, Penangkapan BS dilakukan tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Alun-Alun Lumajang.

Dua jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, JP ditangkap di rumahnya.

Saat pemeriksaan, Kedua tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri meteran air di Enam lokasi berbeda, yaitu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kelurahan Citrodiwangsan, Jatisari, dan Pulo, Kecamatan Tempeh.

AKBP Alex, menambahkan, dari hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa kedua tersangka tidak bekerja sendirian.

Tersangka BS diketahui melakukan pencurian seorang diri di Lima lokasi.

Sedangkan JP beraksi bersama seorang pelaku berinisial NR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap Dua pelaku lain yang berinisial NR dan satu pelaku lain yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas AKBP Alex Sandy Siregar.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Astrea Prima, engkol Inggris, obeng, tang, besi, dua pisau belati, serta lima unit meter air yang tertinggal di lokasi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

TP PKK Simokerto Susun Program Kerja 2026, Perkuat Peran Keluarga dan Pemberdayaan Masyarakat

21 Januari 2026 - 08:01 WIB

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Aktivis Mojokerto Lapor Polisi

21 Januari 2026 - 07:53 WIB

Polres Ngawi Perkuat Pengawasan SPPG Demi Pelayanan Gizi Berkualitas

21 Januari 2026 - 06:08 WIB

Kondusifitas Jadi Prioritas, Wakapolres Jember Kompol Ferry Dharmawan Gelar Patroli Malam

21 Januari 2026 - 06:02 WIB

Pekan Pertama Menjabat, Kapolres Pasuruan Kota Jalin Silaturahmi dengan Wali Kota

21 Januari 2026 - 05:56 WIB

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

21 Januari 2026 - 05:50 WIB

Trending di Internasional
error: Content is protected !!