Sampang, Potretrealita.com – kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Syamsiah binti Ach. Hasan terbongkar dalam persidangan semakin membuka fakta mengejutkan, yang awalnya dikira akan memojokkan terdakwa, justru berbalik menjadi bukti bahwa Syamsiah hanyalah korban terdolimi permainan licik pihak tertentu.
Dalam Sidang kelima pada 4 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Sampang menghadirkan lima saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU): Rinda Wati, Rizal (tersangka lain), Ali, Abdul Asis, dan seorang pembeli dump truck. Namun di hadapan majelis hakim, saksi-saksi ini, terutama Rizal, justru membongkar bahwa tuduhan terhadap Syamsiah sarat rekayasa dan kepentingan pribadi.
Rizal yang kini juga menjadi tahanan Polres Sampang mengaku Syamsiah hanya menerima Rp70 juta, itu pun langsung diminta kembali olehnya ( RIZAL) dengan dalih Buat biaya sertifikat, itupun biaya 1.500.000 pendaftarannya, dan sisanya dihabiskan untuk membayar hutang pribadinya dan memenuhi proyek milik Rizal serta Amin, mantan Kepala Desa Baruh yang tak lain adalah suami pelapor Rinda Wati.
Lebih parah lagi, dari total Rp120 juta yang disebut sebagai pembayaran tanah dan rumah, Rp100 juta justru diambil Amin mantan kaepala desa baruh suami dari pelapor untuk kepentingan politik Pilkades PAW Gunung Maddah tahun 2019, sisanya Rp20 juta juga masuk ke kantong pribadi Amin, rizal bahkan mengaku hanya mendapat “upah” Rp3 juta untuk membantu menjalankan skenario ini.
Barang-barang yang disebut pelapor sebagai pembayaran rumah, seperti cincin dan HP Samsung J7, dibantah keras oleh Rizal. Itu bukan pembayaran, melainkan ia pinjaman pribadi yang sengaja dipelintir dalam tuduhan.
Sidang lanjutan pada 11 Agustus 2025 semakin memojokkan pihak pelapor. Dua saksi kunci, Daniel Fitrianto Sepupu terdakwa dan Hoiriyah, bibi kandung terdakwa membeberkan bahwa tanah dan rumah kos yang dipersoalkan memang nyata dan merupakan harta warisan keluarga sejak lama.
“Tanah itu milik Kakek syamsiah, rumah dan kos itu dibangun dari hasil jerih payah Syamsiah” tegas Hoiriyah
Pengacara Syamsiah, Didiyanto SH. MKn, menyebut fakta persidangan ini sebagai pukulan telak terhadap dakwaan.
“Objek tanah dan kos-kosan ini sah secara hukum, dan terbukti nyata ada. Unsur penipuan runtuh total, perkara ini seharusnya perdata, bukan pidana. Klien kami sedang dikorbankan,” ujarnya.
Senada, Ahmad Bahri selaku tim penasihat hukum menegaskan, “Bukti dan saksi tidak hanya menguatkan pembelaan, tapi membongkar siapa sebenarnya dalang di balik kasus ini. Kami minta majelis hakim membuka mata, jangan sampai korban justru dihukum.”
Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Sampang. Masyarakat menunggu, apakah pengadilan akan berpihak pada fakta atau tetap membiarkan rekayasa ini mengorbankan seorang perempuan yang seharusnya dilindungi.
Sidang akan kembali digelar Kamis depan untuk menghadirkan saksi tambahan dan bukti dokumen kepemilikan tanah serta bangunan kos yang selama ini dipersoalkan. Publik menanti, apakah keadilan akan menang atau permainan kotor kembali menguasai ruang sidang. (Sjai)