Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 12 Agu 2025 02:21 WIB ·

Syamsiah Korban terdolimi : Fakta Persidangan Bongkar Rekayasa Kotor di Balik Kasus Penipuan


 Syamsiah Korban terdolimi : Fakta Persidangan Bongkar Rekayasa Kotor di Balik Kasus Penipuan Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Syamsiah binti Ach. Hasan terbongkar dalam persidangan semakin membuka fakta mengejutkan, yang awalnya dikira akan memojokkan terdakwa, justru berbalik menjadi bukti bahwa Syamsiah hanyalah korban terdolimi permainan licik pihak tertentu.

Dalam Sidang kelima pada 4 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Sampang menghadirkan lima saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU): Rinda Wati, Rizal (tersangka lain), Ali, Abdul Asis, dan seorang pembeli dump truck. Namun di hadapan majelis hakim, saksi-saksi ini, terutama Rizal, justru membongkar bahwa tuduhan terhadap Syamsiah sarat rekayasa dan kepentingan pribadi.

Rizal yang kini juga menjadi tahanan Polres Sampang mengaku Syamsiah hanya menerima Rp70 juta, itu pun langsung diminta kembali olehnya ( RIZAL) dengan dalih Buat biaya sertifikat, itupun biaya 1.500.000 pendaftarannya, dan sisanya dihabiskan untuk membayar hutang pribadinya dan memenuhi proyek milik Rizal serta Amin, mantan Kepala Desa Baruh yang tak lain adalah suami pelapor Rinda Wati.

Lebih parah lagi, dari total Rp120 juta yang disebut sebagai pembayaran tanah dan rumah, Rp100 juta justru diambil Amin mantan kaepala desa baruh suami dari pelapor untuk kepentingan politik Pilkades PAW Gunung Maddah tahun 2019, sisanya Rp20 juta juga masuk ke kantong pribadi Amin, rizal bahkan mengaku hanya mendapat “upah” Rp3 juta untuk membantu menjalankan skenario ini.

Barang-barang yang disebut pelapor sebagai pembayaran rumah, seperti cincin dan HP Samsung J7, dibantah keras oleh Rizal. Itu bukan pembayaran, melainkan ia pinjaman pribadi yang sengaja dipelintir dalam tuduhan.

Sidang lanjutan pada 11 Agustus 2025 semakin memojokkan pihak pelapor. Dua saksi kunci, Daniel Fitrianto Sepupu terdakwa dan Hoiriyah, bibi kandung terdakwa membeberkan bahwa tanah dan rumah kos yang dipersoalkan memang nyata dan merupakan harta warisan keluarga sejak lama.

“Tanah itu milik Kakek syamsiah, rumah dan kos itu dibangun dari hasil jerih payah Syamsiah” tegas Hoiriyah

Pengacara Syamsiah, Didiyanto SH. MKn, menyebut fakta persidangan ini sebagai pukulan telak terhadap dakwaan.

“Objek tanah dan kos-kosan ini sah secara hukum, dan terbukti nyata ada. Unsur penipuan runtuh total, perkara ini seharusnya perdata, bukan pidana. Klien kami sedang dikorbankan,” ujarnya.

Senada, Ahmad Bahri selaku tim penasihat hukum menegaskan, “Bukti dan saksi tidak hanya menguatkan pembelaan, tapi membongkar siapa sebenarnya dalang di balik kasus ini. Kami minta majelis hakim membuka mata, jangan sampai korban justru dihukum.”

Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Sampang. Masyarakat menunggu, apakah pengadilan akan berpihak pada fakta atau tetap membiarkan rekayasa ini mengorbankan seorang perempuan yang seharusnya dilindungi.

Sidang akan kembali digelar Kamis depan untuk menghadirkan saksi tambahan dan bukti dokumen kepemilikan tanah serta bangunan kos yang selama ini dipersoalkan. Publik menanti, apakah keadilan akan menang atau permainan kotor kembali menguasai ruang sidang. (Sjai)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Hari Jadi ke -77 Polwan Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan di Yayasan Pendidikan Autis Mutiara Hati

26 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Satpas Colombo Peringati HUT Ke – 80 Tahun Demi Mengenang Para Jasa Pahlawan, Pakai Pakaian Veteran

26 Agustus 2025 - 10:05 WIB

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya Resmi Dilantik Dari Ditpolair Polda Jatim

26 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Kas Kormar Terima Kunjungan Kehormatan Komandan Marinir Kerajaan Belanda

26 Agustus 2025 - 03:31 WIB

Isu Terkait Gaji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Rp. 3 Juta Perhari Mendapat Penolakan Publik

26 Agustus 2025 - 03:26 WIB

Pernyataan Anggota DPR Dinilai Arogan, Ketua PPWI Jabar: “Dia Lebih Tolol dari ODGJ!

26 Agustus 2025 - 03:04 WIB

Trending di Bandung
error: Content is protected !!