Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 12 Agu 2025 08:42 WIB ·

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol, Transaksi Capai Rp 5 Miliar


 Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol, Transaksi Capai Rp 5 Miliar Perbesar

Sidoarjo, Potretrealita.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan
sebagai sarana dalam melakukan judi online.

“Setelah kami lakukan
penyelidikan, satu orang tersangka inisial R.A.K kami amankan,” kata Kombes Christian,Senin (11/8/25).

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.

Masih kata Kombes Pol Christian, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak, dengan iming – iming memberikan uang senilai Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat rekening bank,
sekaligus pengaktifan M-Banking.

Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online.

Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar.

“Uang yang mereka peroleh itu digunakan untuk memenuhi perekonomiannya,” kata Kombes Christian.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal
55 KUHP. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Hari Jadi ke -77 Polwan Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan di Yayasan Pendidikan Autis Mutiara Hati

26 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Satpas Colombo Peringati HUT Ke – 80 Tahun Demi Mengenang Para Jasa Pahlawan, Pakai Pakaian Veteran

26 Agustus 2025 - 10:05 WIB

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya Resmi Dilantik Dari Ditpolair Polda Jatim

26 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Kas Kormar Terima Kunjungan Kehormatan Komandan Marinir Kerajaan Belanda

26 Agustus 2025 - 03:31 WIB

Isu Terkait Gaji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Rp. 3 Juta Perhari Mendapat Penolakan Publik

26 Agustus 2025 - 03:26 WIB

Pernyataan Anggota DPR Dinilai Arogan, Ketua PPWI Jabar: “Dia Lebih Tolol dari ODGJ!

26 Agustus 2025 - 03:04 WIB

Trending di Bandung
error: Content is protected !!