Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 8 Agu 2025 16:09 WIB ·

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mesin Traktor Warga Tani di Tuban Lega


 Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mesin Traktor Warga Tani di Tuban Lega Perbesar

Tuban, Potretrealita.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim mengamankan Dua orang diduga pelaku pencurian mesin traktor milik petani di Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban.

Kedua pelaku berinisial JW (34) dan DK (34) diamankan saat sedang asik nongkrong disebuah warung kopi di sendangharjo kecamatan Parengan.

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban,Ipda Rudi mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku tak hanya berdua.

Pelaku bersama Dua temannya DH dan BS yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka bersama Dua pelaku yang saat ini masih buron” ujar Ipda Rudi,Jumat (08/08/2025).

Modus para pelaku ini dengan berkeliling mencari traktor yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan.

Setelah bertemu barang incarannya para pelaku kemudian mengambil dan memasukkan ke dalam mobil.

Saat akan menjual hasil curiannya, Pelaku tergolong nekat dengan menawarkan barang tersebut secara terbuka melalui jejaring sosial Facebook.

Berkat patroli siber yang rutin dilakukan oleh Polres Tuban Polda Jatim, pelakupun tertangkap.

Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah berpura-pura menyamar sebagai pembeli.

“Ditawarkan seharga 7 juta” terang Kanit Pidum.

Dari pengakuannya, kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian dengan alasan desakan ekonomi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara” tutupnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gara-gara Judi Online, Dua Residivis Bobol 13 Sekolah di Tuban-Rembang

28 September 2026 - 09:27 WIB

Motor Vario Dibawa Kabur Usai Pesan 15 Mie Ayam, Polsek Tenggilis: Masih Diselidiki

28 September 2026 - 09:21 WIB

X-Ray Baru Terminal Teluk Lamong Ditargetkan Beroperasi November 2026, Tarif Tambahan Menunggu Ketetapan Kemenhub

28 September 2026 - 07:49 WIB

Jaga Kebugaran Petugas, Rutan Kelas I Surabaya Bagikan Suplemen dan Vitamin

28 September 2026 - 04:48 WIB

Samsat Trosobo Tegaskan Pelayanan Transparan, Wajib Pajak: Jangan Beri Ruang Calo

28 September 2026 - 04:21 WIB

Pengajian Umum dan Gebyar Sholawat Meriahkan Tasyakuran Walimatul Khitan Adik Azka di Lumajang

27 September 2026 - 13:47 WIB

Trending di Lumajang
error: Content is protected !!