Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 8 Agu 2025 05:02 WIB ·

Kecewa Berat, Fendy Any Setia Dewi Pertanyakan SP3 dari Polrestabes Surabaya atas Laporannya Terkait Dugaan Penipuan


 Kecewa Berat, Fendy Any Setia Dewi Pertanyakan SP3 dari Polrestabes Surabaya atas Laporannya Terkait Dugaan Penipuan Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Rabu (06/08/2025). Fendy Any Setia Dewi, seorang warga Surabaya, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap hasil penanganan laporannya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh seseorang bernama Rudi Kamrudin. Laporan tersebut telah didaftarkan di Polda Jawa Timur pada 29 Mei 2023, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/330/V/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporannya, Fendy menyebutkan bahwa telah terjadi dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan lokasi kejadian di Kota Surabaya pada Mei 2021. Setelah laporan diterima, kasus dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya dan dilakukan penyelidikan oleh penyidik IPTU Joshua Peter Krisnawan dan BRIPTU Novian Putra Laksana.

Namun, pada Agustus 2024, Fendy menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan alasan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana. Hal ini membuat Fendy menyampaikan kekecewaan beratnya kepada awak media.

Dalam keterangannya, Fendy menyampaikan bahwa pihak penyidik, khususnya BRIPTU Novian Putra Laksana, sempat mengatakan secara langsung:

“Dari awal saya tidak bisa menjanjikan, karena buktinya itu kurang lengkap.”

Fendy mempertanyakan sikap penyidik tersebut, karena menurutnya, beberapa unsur penting dalam pembuktian telah dipenuhi.

“Kenapa ? Padahal di situ sudah muncul LP. Saksi dari pihak Rudi hanya dihadirkan satu. Sedangkan saya, sebagai pelapor, sudah menghadirkan dua saksi dari Bojonegoro, yang tahu tentang pekerjaan dan kerjasama kami, serta mengetahui langsung kondisi di lapangan,” ujar Fendy.

Ia juga menyebut bahwa pihak terlapor sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik namun tidak pernah hadir, bahkan mengabaikan panggilan dari Polrestabes Surabaya.

“Anehnya, pihak penyidik menyebut bukti saya masih kurang kuat. Padahal saksi dari pihak terlapor belum pernah hadir sekalipun,” tambahnya.

Menurut Fendy, lambannya proses penyelidikan juga dipengaruhi oleh beberapa faktor internal, salah satunya karena penyidik BRIPTU Novian sempat mengikuti pendidikan. Di sisi lain, terlapor diduga menghindari pemanggilan dari polres tabes ke luar negeri (Arab Saudi), yang menyebabkan proses pemeriksaan menjadi tertunda lama.

“Saya sebagai pelapor sangat kecewa karena keputusan dikeluarkannya SP3 ini tidak dikonfirmasi terlebih dahulu kepada saya. Tidak ada pemberitahuan, klarifikasi, atau mediasi yang melibatkan saya, padahal terlapor tidak pernah hadir sekalipun selama proses penyelidikan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Fendy mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan atas keluarnya SP3 tersebut. Ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan kejelasan dan keadilan yang berpihak pada korban, bukan justru melemahkan posisi pelapor yang sudah memenuhi kewajiban untuk menghadirkan bukti dan saksi. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Sigap! Satlantas Polres Gresik Antar Pulang Siswa SD yang Kebingungan Usai Sekolah

16 Juli 2026 - 12:12 WIB

Kapolres Mojokerto Kota Gelar Silaturahmi Kamtibmas, Pererat Kemitraan Polri dan Masyarakat

16 Juli 2026 - 12:06 WIB

Peringati Tujuh Hari Wafat Andie Peci, Arek Suroboyo Gelar Ritual Budo Jawi Wisnu Sukmo Limo di Alas Nusantara

16 Juli 2026 - 11:56 WIB

Respons Aduan Masyarakat, Kades Balongmojo Sidak Usaha Kopra Milik H. Mahmud

16 Juli 2026 - 05:03 WIB

Polrestabes Surabaya Terbitkan DPO Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polisi Buru Eka Hillyan Fazzih

16 Juli 2026 - 04:54 WIB

Polres Sampang Gelar Upacara Reward dan PTDH, Prestasi Dihargai Pelanggaran Ditindak Tegas

15 Juli 2026 - 10:48 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!