Sampang, Potretrealita.com – Penyegelan pabrik rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura dengan adanya Dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Sampang sebagai beking pabrik rokok ilegal mencuat usai pengungkapan kendaran bermuatan rokok diwilayah Tanah Merah, Bangkalan Madura, berasal dari pabrik di sekitaran kantor mapolsek Camplong Polres Sampang Polda Jawa Timur.
Dalam penelusuran Media ini berusaha keberadaan pabrik rokok ilegal tersebut, Kapolsek camplong Iptu Bambang berupaya melindungi keberadaannya, saat dikonfirmasi (7/8/2025). selalu memilih bungkam mengabaikan, tapi akhirnya dipermalukan oleh Tindakan tegas petugas Bea Cukai Madura dengan menyegel gudang tempat produksi rokok ilegal milik pengusaha berinisial S. di wilayah Kecamatan Camplong.Kabupaten Sampang.
Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan dua unit mesin produksi rokok yang sudah beroperasi meski belum mengantongi izin resmi.
Temuan ini menandakan adanya aktivitas produksi ilegal yang berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
“Kami lakukan penyegelan karena dua mesin yang digunakan untuk produksi rokok belum memiliki izin. Proses perizinan masih berlangsung, namun aktivitas produksi sudah dilakukan. Ini jelas melanggar aturan,” ujar salah satu petugas dari Bidang Pengawasan Bea Cukai Madura pada Wartawan.
Bea Cukai menekankan bahwa setiap bentuk produksi rokok wajib memenuhi persyaratan perizinan yang ketat, mengingat potensi kerugian negara dari praktik ilegal seperti ini bisa mencapai angka signifikan.
“Untuk 2 mesin tersebut, saat ini oleh pemilik masih proses pengurusan izin. Sebelum izin keluar tidak boleh ada aktifitas,” terangnya.
Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum demi memastikan bahwa setiap pelaku usaha di sektor hasil tembakau mematuhi ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini tayang belum ada tanda tanda tindakan dari bidang propam polres Sampang. (Sjai)