Sampang, Potretrealita.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang menggelar kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Aparat Penegak Hukum (APH), dan BNNK sumenep pada Kamis (07/08). Kegiatan ini dirangkaikan dengan pembukaan resmi Program Rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terindikasi sebagai penyalahguna narkotika.
Dalam Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Rutan Sampang dengan ini merupakan ketegasan kepala lapas membentuk sinergi antara Rutan Sampang dengan APH setempat dalam upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan mendukung pemulihan WBP agar dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat. Selain itu, kerja sama ini menindaklanjuti 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan 21 Perintah dan Arahan Dirjenpas terkait melaksanakan sinergi dengan APH dan Pemerintah Daerah setempat.
Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mendukung program nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba). Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus membina WBP melalui program rehabilitasi, baik medis maupun sosial.
“Kami percaya bahwa pemasyarakatan bukan hanya sekadar mengurung, tetapi juga membina. Program rehabilitasi ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk menyelamatkan generasi dari jerat narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno menyambut baik langkah proaktif dari Rutan Sampang dalam membangun kolaborasi lintas sektor sekaligus menggelar Pembukaan Program Rehabilitasi Tahun 2025 bagi warga binaan. Selain itu, beliau juga menginformasikan bahwa Rutan Sampang adalah lembaga pertama di Madura yang telah menjalin kerja sama dengan BNNK Sumenep. Jajaran BNNK Sumenep siap mendukung program Rutan Sampang dalam mewujudkan Rutan Sampang BERSINAR (Bersih dari Narkoba).
Setelah penandatanganan nota kesepahaman, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian warga binaan bersama Aparat Gabungan. Secara teliti, para petugas gabungan melakukan penggeledahan, dan hasilnya tidak ditemukan barang-barang terlarang.
Usai melaksanakan penggeledahan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Karutan Sampang bersama Wakapolres Sampang, Kepala BNNK Sumenep. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 28 handphone, kabel data serta barang berbahan kaca dan logam.
Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan sinergi antara Rutan Sampang dan APH semakin kuat dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba. (Sjai)