Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 6 Agu 2025 02:50 WIB ·

Perkara Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan PT Bina Penerus Bangsa, Maharaja Lawfirm: Harusnya Onslag Van Recht Vervolging


 Perkara Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan PT Bina Penerus Bangsa, Maharaja Lawfirm: Harusnya Onslag Van Recht Vervolging Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan Supervisor Accounting dan Keuangan PT. Bina Penerus Bangsa atas nama terdakwa Monica Ratna Pujiastuti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (05/08/2025). Sidang perkara nomor 1456/Pid.B/2025/PN Sby dipimpin Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, S.H dan anggota Sutrisno,S.H.,M.H dan Silvi Yanti Zulfia, S.H.,M.H dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati,S.H.,M.H berlangsung pada pukul 14.15 Wib di ruang sidang Cakra.

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi perkara tersebut ada sebuah fakta persidangan yang menarik dan tidak pernah tertulis atau disebutkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Soedomo Mergonoto, Linda Soelistyawati Soegearto, Robertha Kusuma Dewi dan Zainal di Polrestabes Surabaya. Didalam kesaksian Linda menyebutkan bahwa, ada penyerahan sejumlah asset dari terdakwa Monica. Kesaksian Linda terkait penyerahan asset tersebut dibenarkan terdakwa Monica.
Namun ketika ditanya kuasa hukum terdakwa, Advokat Samian,S.H, apa status asset milik terdakwa Monica yang diserahkan kepada Linda. Linda menjawab pertama untuk menyelesaikan, tanpa menyebut jelas. Kemudian jawaban kedua, Linda mengatakan sebagai jaminan. Terakhir, Linda menjawab tidak jelas. “Jawaban saksi Linda yang berubah-ubah menjadi tanda tanya besar bagi kami. Perkara ini, menurut kami terkesan dipaksakan,” ujar Advokat Samian, S.H yang berkantor di Maharaja Lawfirm, di Jl. Perumahan Kahuripan Nirwana CA 15, Nomor 19, Sumput, Sidoarjo.

Sementara JPU Estik Dilla Rahmawati,S.H.,M.H yang akrab dipanggil Dilla, sempat bertanya kepada Linda, apakah asset itu sesuai dengan nilai yang disangkakan ?. “jauh, bu,” kata Linda.

Selain kesaksian Linda, juga turut hadir Soedomo Mergonoto selaku Direktur Utama PT. Bina Penerus Bangsa. Soedomo, menerangkan bahwa Linda memakai uang perusahaan.

“Total uang yang dipakai Monica kurang lebih 2,9 milyar,” jelas Soedomo dihapadan sidang. Selain itu, Seodomo menjelaskan bahwa uang 2,9 milyar dipakai Linda untuk biaya berobat dan juga jual beli saham.
Robertha Kusuma Dewi menjelaskan dalam kesaksiannya, ia diperintah oleh Linda untuk memeriksa rekening perusahaan. Alhasil, Robertha mengatakan ditemukan kejanggalan.

Ditempat terpisah, Maharaja Law Firm, yaitu: Samsul Arifin,S.H.,M.H, Samian, S.H dan Ely Elfrida Rahmatullaili, S.H selaku kuasa hukum terdakwa Monica sangat terkejut atas munculnya fakta persidangan bahwa, terdakwa Monica telah menyerahkan asset milik pribadinya kepada saksi Linda. Dan, saat ini asset-asset tersebut dikuasi pihak PT. Bina Penerus Bangsa, yang berkantor di Jl. Bogowonto, Surabaya

“Ini jelas bahwa perkara terdakwa atau klien harusnya diputus oleh majelis hakim dengan putusan yang berbunyi onslag van recht vervolging,” tegas Tim Anggota Maharaja Lawfirm Banyuwangi, Samsul Arifin,S.H.,M.H.(gus)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Jajaran Dorong Transformasi Digital ETLE dan Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas

13 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Pernikahan Anak Pimpinan Media Nasional Dihadiri Ucapan Selamat dari Sejumlah Pejabat Kepolisian

13 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Kabel Telkom raib,Proyek U-Ditch Asal Jadi – Dalang Pencurian Harus Diusut Tuntas

13 Oktober 2025 - 09:31 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kampanyekan Laut Sehat Nelayan Kuat

13 Oktober 2025 - 09:26 WIB

Gelar KRYD Polres Kediri Kota Amankan Ranmor Tidak Sesuai Spektek

13 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Tiga Terduga Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu Di Bawean Gresik Dikirim ke Polres

13 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!