Sampang, Potretrealita.com – Sidang ke 5 dalam kasus penipuan jual beli tanah dengan terdakwa samsiyah binti Ach. Hasan berjalan alot hingga larut malam, Fakta mencengangkan tersaji pada sidang kelima yang menghadirkan lima orang saksi dari pihak JPU, Rinda Wati , Rizal (Tersangka ) ,Ali ,Abdul Asis, dan Pembeli Dumtruck, tersangka Rizal yang kini menjadi tahanan polres Sampang hadir sebagai saksi dari pihak JPU Senin 4 Agustus 2025.
semua Saksi yang dihadirkan JPU seharus nya memberatkan terdakwa samsiyah ternyata malah menjadi bumerang bagi pihak pelapor Rindawati pada Proses sidang perkara Kasus dengan no.reg.perkara : PDM-52/SAMPANG/06/2025 tanggal 30 Juni 2025 atas nama Terdakwa Syamsiah Binti Achmad Hasan memasuki sidang pembuktian yang akan digelar tgl 4 ,11 dan tanggal 14 Agustus 2025 di PN Sampang.
Fakta terungkap pada jalannya persidangan dugaan rekayasa oleh suami pelapor sendiri saudara Amin Mantan kades yang kini menjadi terpindana kasus korupsi BLT dana Desa Baruh tahun 2021 mencuat di persidangan serta secara Gamblang di buka secara jelas peran serta Modus Perkara tersebut Oleh Saksi mereka sendiri, dan membuat jalan nya persidangan jadi semakin menarik.
Muncul nya nama Amin yang disebut sebut sebagai otak dari dalang konspirasi penipuan bersama Risal Sendiri yang sebelumnya nya pada dakwaan tersebut sebagai DPO pada kasus syamsiah menguak fakta baru yang mengagetkan banyak pihak.
Rizal tersangka yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak JPU dibawah sumpah persidangan, malah meringankan terdakwa Samsiah, fakta pengakuan Risal menyebutkan bahwa samsiah hanya menerima 70 juta rupiah, Itupun 70 juta tersebut masih di minta Rizal dengan alasan untuk pengurusan sertifikat yang akan dijual tersebut, meskipun pendaftarannya hanya sebesar Rp.1500.000 sedang sisanya dibuat bayar hutang pribadi, serta keperluan Pribandinya, dari keseluruhan transaksi pembayaran telah di gunakan oleh saudara Rizal sendiri untuk keperluan Proyek, Juga Kepentingan Pribadi Amin mantan kades yang merupakan Suami dari terlapor sendiri.
Sementara Cincin hp Samsung J7 serta uang yg disebut rindawati sebagai pembayaran pembelian rumah tersebut dibantah Rizal, bahwa transaksi tersebut merupakan murni pinjaman Rizal, namun oleh rindawati di masukkan di transaksi sebagai pembayaran rumah.
Rizal secara gamblang menjelaskan di depan majelis hakim bahwa suami pelapor sendiri saudari Rinda Wati yakni saudara amin mantan kades baruh yang telah menjadi otak rekayasa pada kasus tersebut, setidak nya pada keterangan nya di depan majelis hakim saksi Rizal menyebutkan 120 juta uang yang masuk sebagai pembayaran justru diminta kembali oleh suami pelapor sebesar 100 juta guna kepentingan pemilihan PAW kepala desa Gunung Maddah ditahun 2019 dan 20 juta nya di ambil Amin sendiri.
Risal juga secara Blak blakan membuka penggunaan Dana yang didapat dari rekayasa pembayaran tanah beserta bangunan dengan memanfaat kan saudari terdakwa syamsiah yang diakuinya atas perintah saudara amin juga mengalir pada pemilu legislatif atau caleg di kabupaten Sampang, sementara saksi Rizal mengakui menerima timbal balik berupa upah sebesar 3 juta rupiah dari saudara Amin yang merupakan suami pelapor rindawati sendiri.
Sidang sendiri berjalan alot hingga larut malam dan masih akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2025 guna mendengar keterangan saksi dari pihak terdakwa saudari syamsiah. (Sjai)