Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Lapas · 5 Agu 2025 15:09 WIB ·

Petugas Rutan Kelas I Surabaya Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba


 Petugas Rutan Kelas I Surabaya Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya kembali berhasil digagalkan. Seorang pengunjung berinisial DA kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam kemasan makanan dan minuman saat hendak melakukan kunjungan. Peristiwa ini terjadi di ruang pemeriksaan Rutan Kelas I Surabaya, Senin (4/8), dan kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, menyampaikan bahwa penggagalan ini merupakan hasil dari ketelitian petugas dalam melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung. “Ini bentuk komitmen kami dalam mencegah segala bentuk penyelundupan barang terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Rutan,” tegas Tomi.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Hengki Giantoro memimpin langsung proses pemeriksaan. Kecurigaan bermula saat petugas melihat gelagat mencurigakan dari DA ketika melewati prosedur standar pemeriksaan. Dalam penggeledahan lebih lanjut, petugas memeriksa sebuah kemasan makanan ringan dan mendapati empat butir pil yang diduga ekstasi di dalamnya. Tak berhenti di situ, pemeriksaan terhadap kemasan susu yang sudah tidak tersegel juga mengungkap empat bungkus kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.

Saat diinterogasi, DA mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan titipan dari warga binaan di Rutan, berinisial YE dan MK. Menindaklanjuti temuan ini, pihak Rutan Surabaya langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Waru untuk menyerahkan kasus tersebut guna penyelidikan lebih lanjut.

Sebagai langkah tegas, dua warga binaan yang diduga terlibat akan dipindahkan ke sel hukuman (straf sel) dan dijatuhi sanksi administratif berupa register F sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Langkah preventif dan responsif ini harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan,” tutup Tomi. (N1M)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Patroli Dini Hari, Tim Jogo Boyo 97 Polrestabes Surabaya Gagalkan Aksi Balap Liar

7 Desember 2025 - 16:39 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Nataru, TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar di Surabaya

7 Desember 2025 - 16:35 WIB

Polri Kerahkan 13 Dapur Lapangan dan 8 Water Treatment, Perkuat Layanan Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera

7 Desember 2025 - 16:30 WIB

Polisi Evakuasi Warga Terdampak Banjir Lahar Semeru di Lumajang

7 Desember 2025 - 16:23 WIB

Peduli Korban Banjir Sumatera, Bonek dan Bonita Mojosari Galang Donasi di Perempatan Awang-Awang

7 Desember 2025 - 10:10 WIB

Sungai Perbatasan Dipatok untuk Proyek Jembatan? Warga: Walikota Harus Turun Tangan!

7 Desember 2025 - 10:02 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!