Gresik, Potretrealita.com – Seorang istri berinisial AN melaporkan suaminya, Har, yang menjabat sebagai aparatur pemerintah Desa Kerikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Saat di konfirmasi awak media Kamis 31/7/2025
AN membenarkan bahwa ia telah membuat laporan pengaduan masyarakat dengan nomor STTLPM/575/Satreskrim/VII/2025/SPKT Polres Gresik.
Penyidik PPA Polres Gresik telah memeriksa beberapa saksi dan telah memanggil Kepala Desa Kerikilan untuk dimintai keterangan. Pihak desa diharapkan dapat membantu memediasi konflik antara AN dan suaminya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Gresik. Pihak kepolisian berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.
Langkah mediasi antara AN dan suaminya diharapkan dapat membantu menyelesaikan konflik keluarga ini dengan baik. Polres Gresik berkomitmen untuk menangani kasus KDRT dengan serius dan memberikan perlindungan kepada korban. (Mul)