Sampang, Potretrealita.com – Dana desa ( DD ) di Kabupaten Sampang pada tahun 2025 penggunaannya telah memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat. Kebijakan kontraktual dalam pelaksanaan pembangunan fisik telah menimbulkan goncangan kesan bagi masyarakat sampang, bahwa pada dasarnya warga desa hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan di desanya sendiri. Minimnya keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa telah menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa, Minggu (27/7/2025).
Dalam.Pantauan media ini lapangan, Sabtu (26/7), menunjukkan bahwa pembangunan fisik seperti rabat beton dikuasai pihak ketiga. Proyek-proyek tersebut bahkan diduga sengaja diarahkan untuk dikerjakan oleh satu penyedia jasa tertentu. Hal ini menimbulkan ketimpangan sosial dan dampak negatif lainnya.
sedangakan pembangunan desa diatur oleh berbagai regulasi, seperti:
Di dalam 0UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya kemandirian dan kesejahteraan desa;
PP Nomor 43 Tahun 2014, yang mengatur pelaksanaan UU Desa;
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan desa;
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan desa seharusnya melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk oleh pemerintah desa. Tugas TPK antara lain menyusun perencanaan, melakukan pengadaan, mengawasi pelaksanaan kegiatan, dan melaporkan hasilnya. Semua proses ini mengacu pada dokumen penting seperti RKPDes dan APBDes.
Dampak negatif dari kebijakan kontraktual ini antara lain:
– Menurunnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa
– Hilangnya potensi pendapatan warga desa
– Ketergantungan pada pihak luar yang dapat melemahkan kemampuan desa dalam mengelola pembangunan
– Dampak ekonomi yang melemah karena aliran dana tidak lagi berputar di tingkat lokal
– Risiko kualitas pekerjaan yang rendah karena pihak luar mungkin tidak memahami kondisi dan kebutuhan lokal
Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan perubahan dalam pengelolaan dana desa. Desa harus memastikan bahwa pekerjaan fisik yang dikontrakkan kepada pihak luar dikelola dengan baik dan transparan, serta memprioritaskan kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa.
Dari hampir 14 kecamatan di Kabupaten Sampang, realisasi dana desa tahap 1 pembangunan fisik rabat beton dilaksanakan oleh pihak ketiga dan diduga dimonopoli oleh 1 penyedia barang dan jasa. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana desa.
Dengan demikian, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Sampang untuk memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa. Pemerintah daerah dan masyarakat desa harus bekerja sama untuk menciptakan sistem pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (Sjai)