Pasuruan, potretrealita.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menghentikan bisnis haram pasangan suami istri (Pasutri). Selain menghentikan bisnis haram tersebut, Pasutri berinisial SLH dan SNT juga dijebloskan kedalam sel tahanan, pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025.
Pasutri tersebut diringkus polisi dikarenakan memiliki bisnis haram yakni, mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu. Pasutri tersebut diringkus saat berada dirumahnya di Dsn. Beran, Kel/Desa. Oro-oro Ombo Wetan Kec. Rembang, Kab. Pasuruan.
Kepada awak media, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pasutri pengedar sabu tersebut merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pasuruan.
“Penangkapan terhadap pasutri tersebut merupakan tindak lanjut anggota kami setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas keduanya. Sehingga, dilakukan pemantauan dan pendalaman. Sehingga setelah dinyatakan informasi tersebut benar adanya, kami langsung melakukan penangkapan,” terang Iptu Yoyok, Jum’at (25/07/2025).

Barang Bukti
Dari penangkapan terhadap pasutri pengedar sabu tersebut, petugas mendapatkan beberapa barang bukti berupa 6 klip berisi sabu, 2 buah handphone, sebuah timbangan elektrik warna hitam, 1 bendel plastic kosong sebuah kotak rokok hitam, sebuah alat hisap/bong dan uang tunai Rp. 3.350.000.
“Dari 6 klip sabu yang berhasil kami amankan, beartnya senilai 4,561 gram. Dimana, dari setiap gram yang berhasil mereka jual, mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,” urai Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.
Untuk pasangan pasutri pengedar sabu tersebut, akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih melakukan upaya pengembangan untuk menangkap pemasok sabu tersebut kepada pasutri ini. Mohon doanya agar kami mendapatkan hasil yang lebih besar lagi,” pungkas Iptu Yoyok. (SY41)