Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 24 Jul 2025 13:22 WIB ·

Polsek Wonocolo Bergerak Cepat Tangkap Pelaku Begal Payudara di Surabaya


 Polsek Wonocolo Bergerak Cepat Tangkap Pelaku Begal Payudara di Surabaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – 24 Juli 2025. Kepolisian Sektor (Polsek) Wonocolo menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan pelecehan seksual berupa begal payudara yang terjadi di kawasan Frontage Road Jalan Ahmad Yani, Surabaya, pada Rabu pagi (23/7/2025). Kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima, petugas berhasil meringkus pelaku berinisial FU (43) di kediamannya, Waru, Sidoarjo.

Gerak Cepat Berdasarkan Laporan Korban
Kapolsek Wonocolo menyatakan bahwa laporan dari korban Z diterima pada Rabu pagi, beberapa saat setelah kejadian. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa keterangan saksi, serta mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Begitu kami menerima laporan, tim Reskrim langsung bergerak. Dari hasil analisis CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri pelaku dan kendaraannya, yaitu sepeda angin,” ujar seorang penyidik Polsek Wonocolo.

Penangkapan Pelaku, pada Kamis malam (24/7/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, tim Reskrim Polsek Wonocolo berhasil menangkap FU di rumahnya. Saat diamankan, polisi menyita satu unit sepeda ontel yang digunakan pelaku saat beraksi.

Proses Hukum
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual, sekecil apa pun bentuknya. Perlindungan terhadap perempuan di ruang publik adalah prioritas kami,” tegas perwakilan Polrestabes Surabaya.

Imbauan Kepolisian mengimbau warga untuk segera melapor jika mengalami atau melihat tindakan pelecehan seksual. Masyarakat juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah, terutama di waktu-waktu sepi. (Red)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berkedok Diskotik Karaoke Safha Bypass Juanda Jual Puluhan Jenis Mihol Berbagai Merek

25 Juli 2025 - 18:29 WIB

Polantas Berbagi Nasi Kotak untuk Pengendara Terjebak Macet di Hutan Baluran, Sopir Truk : Polisi Situbondo Luar Biasa

25 Juli 2025 - 10:51 WIB

Polda Jatim Amankan Dua Oknum Aktivis Mahasiswa Terduga Pelaku Pemerasan Kadisdik

25 Juli 2025 - 10:46 WIB

Ketua Dewan Pakar PWI Kalbar: Pemecatan Kundori Sah, Somasi ke Wawan Suwandi Salah Alamat

25 Juli 2025 - 10:42 WIB

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras yang Tidak Sesuai Standar Mutu dan Takaran

25 Juli 2025 - 09:03 WIB

Tingkatkan Kualitas Gadik, SPN Polda Jatim Siap Lahirkan Bintara Polri Mahir, Terpuji, Patuh Hukum dan Unggul

25 Juli 2025 - 08:59 WIB

Trending di Mojokerto
error: Content is protected !!