Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 21 Jul 2025 15:35 WIB ·

Hukum di Sampang Jadi Sorotan, Terdakwa Samsiyah Korban Penipuan Malah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi


 Hukum di Sampang Jadi Sorotan, Terdakwa Samsiyah Korban Penipuan Malah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Kasus dugaan penipuan yang menjerat seorang janda bernama Samsiyah yang juga korban dalam kasus jual beli tanah  kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (21/7).

Kasus tersebut memasuki sidang tahap pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam sidang kedua tersebut, kuasa hukum Samsiyah, Ach. Bahri dan Didiyanto SH, M.Kn., menyampaikan bahwa dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak tepat secara hukum maupun fakta.

sosok seorang perempuan bernama Samsiyah sempat menjadi sorotan publik lantaran proses penetapannya sebagai tersangka dinilai banyak kejanggal dan terburu-buru menetapkan tersangka, sejumlah pihak menilai, penanganan kasus ini penuh kejanggalan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga sipil yang justru menjadi pihak yang dirugikan dalam transaksi jual beli tersebut.

Kasus ini awal mula jual beli tanah berikut bangunan rumah kos milik Samsiyah dengan seorang perempuan bernama Rindawati, warga Desa Baruh, Kecamatan Sampang. Nilai transaksi disepakati sebesar Rp650 juta.

Namun hingga saat ini, Samsiyah mengaku hanya menerima pembayaran tunai sebesar Rp153 juta, karena pelunasan belum dilakukan secara penuh, ia menahan hak atas obyek yang diperjualbelikan dan belum menyerahkannya kepada pembeli, dalam persidangan, Samsiyah menegaskan tidak pernah menunjuk siapa pun untuk menerima sisa pembayaran atas namanya.

“Uang yang saya terima hanya Rp153 juta, saya tidak pernah menyuruh siapa pun mengambil sisa uang itu, kalau belum lunas, ya saya tidak bisa serahkan tanah dan kos-kosan itu, dimana unsur penipuannya?” kata Samsiyah seperti disampaikan kuasa hukumnya Didiyanto kepada media.

Fakta lain yang menjadi titik krusial dalam perkara ini adalah klaim dari pelapor, Rindawati, yang menyebut telah membayar lunas, namun dalam persidangan terungkap bahwa dana pelunasan tersebut justru diserahkan kepada seorang bernama Rizal, yang bukan kuasa hukum, bukan anggota keluarga, dan tidak memiliki hubungan hukum resmi dengan Samsiyah.

Rizal kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai sempat menghilang, alias DPO dan dua hari lalu sudah ketangkap oleh polres sampang, bagi tim kuasa hukum Samsiyah, hal ini menjadi bukti kuat bahwa klien mereka tidak menerima pelunasan sebagaimana mestinya, sehingga tidak dapat dianggap memiliki niat untuk menipu.

“Dalam Pasal 378 KUHP, unsur penipuan harus memenuhi adanya tipu muslihat dan niat jahat untuk memperkaya diri sendiri, dalam kasus ini, klien kami justru menjadi pihak yang dirugikan karena tidak menerima seluruh pembayaran,” tegas Didiyanto

Lebih lanjut, Didiyanto S.H Mkn juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai tidak objektif sejak awal, mereka menyebut ada kelalaian dalam penyidikan, khususnya dalam mengungkap siapa sebenarnya yang menerima uang dari pelapor dan alasan di balik penetapan Samsiyah sebagai tersangka lebih dulu ketimbang Rizal.

“Kami meminta majelis hakim untuk melihat perkara ini secara jernih dan objektif klien kami tidak menerima uang sesuai perjanjian, tidak memberi kuasa kepada siapa pun, dan belum menyerahkan obyek karena belum lunas, maka tuduhan penipuan sangat tidak berdasar,” lanjutnya.

Dalam hukum perdata dan pidana, prinsip sahnya jual beli mensyaratkan adanya pembayaran secara tuntas, jika belum lunas, maka belum terjadi pemindahan hak, atas dasar itu, tindakan Samsiyah menahan obyek dinilai sebagai langkah yang sah menurut hukum. (Sjai)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Gelar Patroli Balap Liar di Jalur Lintas Utara Lamongan 9 Motor Diamankan

28 Juli 2025 - 06:38 WIB

Dua Inovasi Polres Pacitan yang Dekat dan Bersahabat Layani Masyarakat

28 Juli 2025 - 06:34 WIB

Tergembok Sistem Proyek Rabat Beton Sarat Kejanggalan, PJ Karang Penang Oloh Bungkam Seribu Bahasa

28 Juli 2025 - 06:29 WIB

BLT DD Tahap 1 di Desa Asem Raja Kabupaten Sampang Berjalan Lancar dan Sukses

28 Juli 2025 - 06:23 WIB

Langkah Awal Bhayangkara Muda: 247 Calon Siswa Bintara Polri Resmi Masuk SPN Polda Jatim

28 Juli 2025 - 06:17 WIB

Proyek Ready Mix Dari Dana Desa Dikunci Pihak Ketiga, Keadilan Sosial Desa Sampang Dipertaruhkan

27 Juli 2025 - 17:51 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!