Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 20 Jul 2025 12:20 WIB ·

Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba


 Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Perbesar

Sumenep, Potretrealita.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gapura.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, di sebuah rumah di Desa Gapura Barat.

Hal tersebut seperti disampaikan Plt Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (19/7).

“Dua orang terduga pelaku berinisial MAF dan IS diamankan petugas saat berada di dalam rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan sabu,” kata AKP Widiarti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih ±1,20 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, satu unit handphone, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui baru saja menggunakan sabu,” tambah AKP Widiarti.

Adspun barang bukti sabu tersebut diketahui milik terduga berinisial MAF.

Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi bahaya narkoba,” ungkapnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bhayangkara Fest 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Mapolres Gresik

6 Juli 2026 - 15:51 WIB

Lima Kali Ambil Sabu dari PO, Kurir MS Akhirnya Terciduk Satresnarkoba Tanjung Perak

6 Juli 2026 - 15:46 WIB

Sadis! Demi Kuasai Harta Korban, Dua Pria Habisi Nyawa Wanita lalu Buang Jenazah ke Sumur

6 Juli 2026 - 15:41 WIB

Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes: Eks Dirut PTPN XI dan Direktur Swasta Jadi Tersangka

6 Juli 2026 - 13:27 WIB

Kantor Hukum D. Firmansyah, S.H. & Partner Mengucapkan Selamat atas Pelantikan DPC MADAS Sedarah Kabupaten Malang

6 Juli 2026 - 06:19 WIB

PDBI Jombang Sukses Gelar Pelatihan Pelatih LBB dan Perkusi 2026, Tingkatkan Kompetensi SDM Drum Band

6 Juli 2026 - 06:14 WIB

Trending di Jombang
error: Content is protected !!