Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 16 Jul 2025 15:49 WIB ·

Gelapkan Emas Senilai Rp 948 Juta, Hermin Diadili di PN Surabaya


 Gelapkan Emas Senilai Rp 948 Juta, Hermin Diadili di PN Surabaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Hermin (41) warga Sumber Rejo, Mojokerto pegawai sekaligus Kepala Toko Emas Novita di Pasar Setro, Surabaya, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa melakukan penipuan dan penggelapan emas yang menyebabkan kerugian hingga Rp 948.177.000. Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Rudito Surotomo digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, Hermin memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Toko untuk menguasai emas-emas yang masuk ke toko, baik melalui penjualan, pencucian, gadai, maupun titip jual. Terdakwa diduga melakukan manipulasi pencatatan dan menjual emas pelanggan tanpa sepengetahuan pemilik toko.

“Kerugian toko mencapai lebih dari Rp 948 juta. Emas yang diambil mencapai berat total 1.424,66 gram atau sekitar 1,4 kilogram,” ujar JPU Estik dalam ruang sidang Sari 3, Rabu (16/7/2025).

Puspita Titi Lestari, pemilik Toko Emas Novita sekaligus atasan terdakwa, dalam kesaksiannya mengungkap bahwa kecurigaan bermula saat stok emas berkurang drastis pada 20 Februari 2025. Salah satu yang mencolok adalah jumlah gelang emas yang awalnya 20 buah, tinggal tersisa 3.

“Saya tanya ke Hermin, katanya sudah ada yang DP, tapi uangnya belum masuk. Setelah saya minta tanggung jawab, dia justru kabur pada 28 Februari,” ungkap Puspita.

Saksi lainnya, Suprihatin dan Asiyah, juga mengaku telah dirugikan karena menyerahkan emas untuk dicuci, digadaikan, dan dijual, namun tidak menerima hasil maupun surat tanda terima. Asiyah bahkan sempat diberi janji akan dikembalikan pada bulan September, namun Hermin telah melarikan diri lebih dulu.

“Saya minta terdakwa dihukum seberat-beratnya,” kata Asiyah dalam persidangan.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya dan sudah tidak sangup menganti kerugian para korban.

“Iya benar Yang Mulia,” saut perempuan berkerudung hitam.

Dalam penelusuran lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa emas hasil penggelapan digadaikan oleh terdakwa ke UPC Cabang Suramadu. Dari situ, Hermin memperoleh dana sebesar Rp 29.556.761. Perhiasan tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari kalung, gelang, cincin hingga giwang dengan berbagai kadar, mulai dari 8K hingga 24K.

Total kerugian yang diderita tidak hanya menimpa pemilik toko, tapi juga pelanggan seperti Asia dan Suprihatin, dengan kerugian terperinci sebagai berikut:

Emas 8K sebanyak 779,75 gram senilai Rp 339.191.250 Emas 16K sebanyak 644,91 gram senilai Rp 435.314.250 Emas pelanggan dalam berbagai bentuk dengan total senilai puluhan juta rupiah. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 jo Pasal 63 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan penipuan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ops Patuh Semeru 2025: Polres Tanjung Perak Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Patra Niaga Depo Pertamina

16 Juli 2025 - 13:33 WIB

Bukan Sekadar MPLS: Polrestabes Surabaya Bekali Siswa SMK Rajasa dengan Edukasi Anti-Gangster dan Kenakalan Remaja

16 Juli 2025 - 12:32 WIB

Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika Sebagai Penyalah Guna Dalam SEMA 04/2010 Diuji

16 Juli 2025 - 12:11 WIB

Polda Jatim Ungkap Kasus Asusila Anak di Blitar Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

16 Juli 2025 - 12:07 WIB

Sinergi Tiga Pilar, Polres Madiun Kota Kerja Bakti di Lokasi Dapur MBG Dukung Program Nasional

16 Juli 2025 - 12:01 WIB

Perkuat Sinergi Regional, Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri Hadiri Pertemuan di Kantor PICACC Filipina

16 Juli 2025 - 11:55 WIB

Trending di Internasional
error: Content is protected !!