Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jawa Timur · 16 Jul 2025 05:23 WIB ·

Dinas Kominfo Jatim Bantu Sukseskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025


 Dinas Kominfo Jatim Bantu Sukseskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Perbesar

Jawa Timur, Potretrealita.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur mengambil peran sentral sebagai penggerak komunikasi publik dalam menyukseskan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tak sekadar menyampaikan informasi, Kominfo Jatim juga menjadi jembatan yang memastikan pesan program sosial ini tepat sasaran dan dipahami berbagai lapisan masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menyatakan bahwa sinergi komunikasi yang dilakukan bertujuan untuk menjangkau seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku ojek online dan warga miskin ekstrem yang menjadi sasaran utama program.

“Tugas kami memastikan tidak ada warga yang luput dari informasi ini. Bahwa Gubernur Jatim telah mengesahkan kebijakan pembebasan pajak demi meringankan beban hidup masyarakat,” ungkap Sherlita saat Sinergi Publikasi Program Unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan tema Pembebasan dan Keringanan Pajak di Surabaya, Selasa (15/7/2025).

Program pemutihan yang berlangsung sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 ini mencakup pembebasan sanksi administratif, PKB progresif, hingga penghapusan denda dan tunggakan pokok PKB tahun 2024 ke belakang, dengan sasaran utama masyarakat kurang mampu yang masuk dalam Data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), pelaku ojek online, serta pengguna sepeda motor roda tiga dengan PKB pokok maksimal Rp500.000.

Menurut Sherlita, Dinas Kominfo mengaktifkan seluruh kanal informasi milik pemerintah daerah – mulai dari media sosial, layanan informasi publik, hingga sinergi media lokal – untuk menggencarkan sosialisasi. “Kami sadar, program ini bukan hanya soal insentif fiskal, tapi juga bentuk kehadiran pemerintah di tengah tekanan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang PKB dan BBNKB Bapenda Jatim, Hendrik Kristian menambahkan bahwa kunci keberhasilan program pemutihan pajak juga terletak pada literasi dan partisipasi masyarakat. Karena itu, kerja kolaboratif antara instansi fiskal dan Kominfo menjadi faktor penentu.

“Dalam lima tahun terakhir, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan stabil di kisaran 85 persen. Itu menunjukkan respons positif publik terhadap program yang konsisten disosialisasikan,” terang Hendrik.

Pemprov Jatim mencatat sejak 2019 hingga akhir 2024, program pemutihan telah dinikmati oleh hampir 12 juta objek pajak, dengan total insentif mencapai Rp1,5 triliun. Tahun ini, program kembali digelar dengan sasaran yang lebih tersegmentasi, yakni warga yang masuk dalam kategori rentan secara ekonomi.

Dari sisi potensi pendapatan daerah, Bapenda memperkirakan program ini tetap berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Estimasi total penerimaan dari kebijakan ini mencapai lebih dari Rp231 miliar, meski nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,6 miliar. Artinya, pendekatan insentif ini bukan hanya memberi kelonggaran, tetapi juga mengaktifkan kembali kepatuhan pajak yang sebelumnya terhenti.

Sebagai bagian dari strategi komunikasi publik, Kominfo juga menekankan pentingnya narasi “Pajak untuk Kesejahteraan” agar masyarakat memahami bahwa kepatuhan bukan hanya kewajiban, tetapi kontribusi pada pembangunan daerah.

Selain pembebasan pajak, Gubernur Jatim juga memperpanjang kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum subsidi hingga akhir Desember 2025. Hal ini turut disampaikan Hendrik sebagai wujud keberpihakan Pemprov kepada pelaku usaha transportasi umum.

“Melalui kebijakan ini, kendaraan umum plat kuning yang belum memenuhi persyaratan tetap mendapat perlakuan sama seperti kendaraan yang telah disubsidi pemerintah. Kami ingin membantu sektor transportasi agar lebih sehat dan produktif,” jelasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelapkan Emas Senilai Rp 948 Juta, Hermin Diadili di PN Surabaya

16 Juli 2025 - 15:49 WIB

Ops Patuh Semeru 2025: Polres Tanjung Perak Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Patra Niaga Depo Pertamina

16 Juli 2025 - 13:33 WIB

Bukan Sekadar MPLS: Polrestabes Surabaya Bekali Siswa SMK Rajasa dengan Edukasi Anti-Gangster dan Kenakalan Remaja

16 Juli 2025 - 12:32 WIB

Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika Sebagai Penyalah Guna Dalam SEMA 04/2010 Diuji

16 Juli 2025 - 12:11 WIB

Polda Jatim Ungkap Kasus Asusila Anak di Blitar Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

16 Juli 2025 - 12:07 WIB

Sinergi Tiga Pilar, Polres Madiun Kota Kerja Bakti di Lokasi Dapur MBG Dukung Program Nasional

16 Juli 2025 - 12:01 WIB

Trending di Madiun
error: Content is protected !!