Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 12 Jul 2025 15:19 WIB ·

Pengedar Sabu Asal Dsn Kalitengah Jadi Penghuni Baru Sel Tahanan Polres Pasuruan


 Pengedar Sabu Asal Dsn Kalitengah Jadi Penghuni Baru Sel Tahanan Polres Pasuruan Perbesar

Pasuruan, potretrealita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan benar – benar menunjukkan taringnya. Satu per satu pengedar narkoba yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan, dijebloskan kedalam sel tahanan.

Terbaru, pada hari Rabu, tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 04.00 WIB, seorang pengedar narkoba golongan 1 bukan tanaman jenis sabu berhasil diringkus dan dijadikan penghuni baru Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., memaparkan, seorang pengedar sabu yang kali ini berhasil ditangkap adalah seorang pria pria berinisial MSA.

“Pengedar sabu ini kami tangkap dirumahnya di Dsn Kalitengah, Ds Oro – Oro Puleh, Kec Kejayan, Kab. Pasuruan. Dari tangan pelaku ini, kami berhasil mengamankan barang bukti 9 poket sabu siap edar,” terang Iptu Yoyok.

Selain mengamankan barang bukti sabu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah dompet dan juga sekrop untuk mengambil sabu yang terbuat dari sedotan.

“Pergramnya, pengedar sabu ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000 – Rp. 350.000. Saat ini kami masih melakukan oengembangan. Semoga bisa mendapatkan pengedar atau bandar sabu yang lebih besar lagi,” lanjut Kasat Narkoba Polres Pasuruan.

“Untuk tersangka ini, karena barang bukti keseleuruhannya 2,754 gram, kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas perwira polisi dengan 2 balok emas di pundaknya itu. (SY41)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diterjang Ombak 2,5 Meter, Tugboat TB MT20 1301 Karam di Perairan Bawean, 8 ABK Selamat

15 September 2026 - 16:02 WIB

Sampah Menumpuk, Retribusi Tetap Dipungut: LSM TRINUSA Laporkan Dugaan Pungli di Bekasi Timur

15 September 2026 - 15:55 WIB

“Berani Bicara Selamatkan Sesama”, Kapolda Jatim Dorong Warga Lawan Kekerasan dan TPPO

15 September 2026 - 14:26 WIB

Modus Tak Lazim! 10,8 Kg Ganja Disembunyikan dalam Tangki Vespa, Terbongkar di Gudang Ekspedisi Gresik

15 September 2026 - 14:18 WIB

Terungkap! 5 Kg Sabu Diselundupkan Lewat Tanjung Perak, Pengendali Diduga Napi

15 September 2026 - 14:09 WIB

Deteksi Dini TBC, Rutan Kelas I Surabaya Gelar Skrining Terintegrasi Cek Kesehatan Gratis

15 September 2026 - 11:01 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!