Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 12 Jul 2025 15:19 WIB ·

Pengedar Sabu Asal Dsn Kalitengah Jadi Penghuni Baru Sel Tahanan Polres Pasuruan


 Pengedar Sabu Asal Dsn Kalitengah Jadi Penghuni Baru Sel Tahanan Polres Pasuruan Perbesar

Pasuruan, potretrealita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan benar – benar menunjukkan taringnya. Satu per satu pengedar narkoba yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan, dijebloskan kedalam sel tahanan.

Terbaru, pada hari Rabu, tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 04.00 WIB, seorang pengedar narkoba golongan 1 bukan tanaman jenis sabu berhasil diringkus dan dijadikan penghuni baru Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., memaparkan, seorang pengedar sabu yang kali ini berhasil ditangkap adalah seorang pria pria berinisial MSA.

“Pengedar sabu ini kami tangkap dirumahnya di Dsn Kalitengah, Ds Oro – Oro Puleh, Kec Kejayan, Kab. Pasuruan. Dari tangan pelaku ini, kami berhasil mengamankan barang bukti 9 poket sabu siap edar,” terang Iptu Yoyok.

Selain mengamankan barang bukti sabu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah dompet dan juga sekrop untuk mengambil sabu yang terbuat dari sedotan.

“Pergramnya, pengedar sabu ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000 – Rp. 350.000. Saat ini kami masih melakukan oengembangan. Semoga bisa mendapatkan pengedar atau bandar sabu yang lebih besar lagi,” lanjut Kasat Narkoba Polres Pasuruan.

“Untuk tersangka ini, karena barang bukti keseleuruhannya 2,754 gram, kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas perwira polisi dengan 2 balok emas di pundaknya itu. (SY41)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Mojokerto Edukasi Pelajar Tertib Lalin dan Berbagi Helm Gratis

16 Juli 2025 - 07:19 WIB

Polresta Banyuwangi Intensifkan Patroli Pesisir, Dukung Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya

16 Juli 2025 - 07:16 WIB

Cangkrukan Satlantas Polres Tanjung Perak Bersama Komunitas Vespa, Pererat Hubungan dan Sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2025

16 Juli 2025 - 07:12 WIB

Sekdaprov Jatim Buka Kegiatan Leadership Update Forum Seri ke 2

16 Juli 2025 - 05:29 WIB

Dinas Kominfo Jatim Bantu Sukseskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

16 Juli 2025 - 05:23 WIB

Maraknya Pemasangan Tiang Wifi Tanpa Ijin, LSM Trinusa Bersurat Ke Walikota Surabaya

16 Juli 2025 - 04:56 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!