Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Internasional · 11 Jul 2025 14:35 WIB ·

Pemasangan Tiang Wifi Milik Linknet, Ketua LSM Trinusa DPC Surabaya Mulyadi : Pemasangan Tiang Wifi Diduga Ilegal Wajib Menjadi Atensi Serius Pemkot Surabaya


 Pemasangan Tiang Wifi Milik Linknet, Ketua LSM Trinusa DPC Surabaya Mulyadi : Pemasangan Tiang Wifi Diduga Ilegal Wajib Menjadi Atensi Serius Pemkot Surabaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Pemasangan tiang WiFi milik Linknet yang berdiri di tengah taman jalan di Sidoyoso diduga tanpa mengantongi ijin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Tata Kota Surabaya, kini di Soro Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara (Trinusa).

Hal tersebut diungkapkan ketua DPC Kota Surabaya Mulyadi saat dimintai tanggapan wartawan pada hari Jum’at 11 Juli 2025 siang.

Kepada wartawan, Mulyadi mengungkapkan bahwa pemasangan tiang WiFi diduga ilegal ini wajib menjadi atensi serius pemerintah kota surabaya.

“Jika benar proyek pembangunan tiang WiFi ini benar ilegal, pemerintah wajib menindak tegas perusahaannya dan menertibkan semua tiang yang sudah berdiri tersebut,” kata Mulyadi kepada wartawan.

Mulyadi menegaskan pihaknya akan bersurat kepada Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan beberapa Dinas terkait jika penegak perda tidak ada tindakan.

“Karena ini sudah jelas melanggar aturan yang dimana diduga sudah tidak berijin dari Dinas terkait, juga pemasangan di tengah taman jalan sudah tidak dibenarkan sesuai aturan,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan dari Kecamatan Simokerto juga menjelaskan bahwa ada beberapa ijin jika ada pemasangan tiang di tengah taman jalan.

“Ada dua ijin yang harus dilalui yakni, ijin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Tata Kota Surabaya juga ada ijin dari Dinas Pertamanan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” terangnya.

Masih lanjut Iril, ijin Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Tata Kota, itu terdapat titik lokasi pemasangan tiang sesuai pengajuan. Sementara untuk pemasangan di tengah taman jalan, wajib mendapat ijin dari Dinas Pertamanan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Jika pemasangan tiang dijalankan sebelum ijin terbit, itu sudah menyalahi aturan. Dan kami sudah melakukan kroscek dan melaporkan ke pimpinan,” tutupnya.

Sementara itu, pihak vendor Linknet Defri saat dikonfirmasi mengenai ijin pemasangan tiang WiFi di taman tengah jalan Sidoyoso. Hingga berita ini dipubliskan belum ada jawaban. (gus)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lapas Narkotika Pamekasan Bagikan 200 Nasi Bungkus dalam Aksi Jumat Berkah di Pasar 17 Agustus

9 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Dugaan Pelanggaran Merek Kosmetik MBC dan NBC Masuk Perkara PN Tulungagung, Kerugian Diklaim Capai Rp2,8 Miliar

9 Oktober 2026 - 06:40 WIB

APMP Jatim Demo di Polda Jatim, Desak Usut Dugaan Praktik Peleburan Emas Ilegal di Bangkalan Selama 10 Tahun

9 Oktober 2026 - 06:17 WIB

Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum

9 Oktober 2026 - 06:10 WIB

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH

9 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pria di Surabaya, 95,44 Gram Sabu Disita, Pemasok Diburu

8 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Trending di Narkoba
error: Content is protected !!