Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 11 Jul 2025 12:57 WIB ·

Laporan KDRT Diduga Berhenti, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Tindakan Polresta Tangerang


 Laporan KDRT Diduga Berhenti, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Tindakan Polresta Tangerang Perbesar

‎Tangerang, Potretrealita.com – Penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Seorang perempuan berinisial D, warga Perumahan Triraksa Village 1, Kecamatan Tigaraksa, melaporkan dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya, yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.

‎Laporan dugaan KDRT tersebut telah masuk ke Polresta Tangerang sejak 17 April 2025. Namun hingga awal Juli 2025, pihak terlapor disebut masih bebas berkeliaran, yang memicu kekhawatiran dan tekanan psikologis bagi korban.

‎Kuasa hukum korban, Andi Akbar, SH, menyayangkan lambannya penanganan oleh pihak berwenang. Ia menyebut, hingga lebih dari dua bulan pasca-laporan dibuat, belum ada tindakan hukum yang signifikan terhadap terlapor.

‎“Sudah lebih dari dua bulan sejak laporan diterima, namun belum ada penahanan atau penetapan tersangka. Ironisnya, terlapor bahkan sempat kembali menemui korban, yang menimbulkan tekanan dan rasa takut,” ujar Andi kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

‎Dalam laporan polisi dengan nomor TBL/B/372/IV/2025/SPKT, peristiwa KDRT tersebut disebut terjadi pada 16 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis, termasuk dijambak, dibentak, dan diseret oleh suaminya, setelah ia diketahui berkomunikasi dengan keluarganya melalui ponsel. Bahkan, korban menyatakan sempat dikunci di dalam rumah sebelum berhasil keluar saat terlapor meninggalkan lokasi.

‎Andi menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi korban, terutama dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang memiliki dampak psikologis mendalam.

‎“Kami memahami bahwa proses hukum membutuhkan pembuktian, tetapi jangan sampai korban dibiarkan dalam ketidakpastian. Laporan sudah masuk, ada bukti kekerasan, dan korban membutuhkan perlindungan yang konkret,” tegasnya.

‎Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan saat ini menunggu hasil visum sebagai bagian dari proses pembuktian.

‎“Siap bang, kita nunggu hasil visum ya bang,” tulis salah satu petugas PPA Polresta Tangerang melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/7/2025).

‎Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polresta Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan lebih lanjut. (LIMBD/AGUNG)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RAMPAS Gelar Edukasi Literasi Keuangan dan Perlindungan Perempuan di Surabaya, Dorong Kesetaraan dan Pencegahan KBG

28 November 2025 - 01:36 WIB

Polresta Malang Kota Gandeng UMM Gencarkan Roadshow Anti-Bullying

27 November 2025 - 23:01 WIB

Polisi Bersihkan Tempat Ibadah dan Rumah Warga Terdampak Abu Vulkanik Semeru

27 November 2025 - 22:57 WIB

Dialog Literasi Kebangsaan STIK Angkat Isu Etika Moral dalam Transformasi Birokrasi Polri

27 November 2025 - 22:53 WIB

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

27 November 2025 - 22:49 WIB

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

27 November 2025 - 22:44 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!