Malang, Potretrealita.com – Diketahui tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam melakukan atau menanggapi Laporan Polisi (LP) dari masyarakat diantaranya mengeluarkan surat perintah penyidikan, termasuk berhak mengetahui sampai mana laporan telah diproses.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Saat melaporkan suatu perkara ke kepolisian, pelapor atau korban akan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Selain SPDP, pelapor juga berhak dapat memperoleh informasi proses penyidikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Dikutip dari laman SP2HP, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta maupun tidak, secara berkala paling sedikit sekali setiap satu bulan, waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk masing-masing kategori kasus,
Antara lain:
-Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari -ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30.
-Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari -ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60.
-Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari -ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari -ke-75, dan hari ke 90.
-Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.
Mengamati Perkap Polri seorang praktisi hukum dan ia juga berprofesi sebagai Advokad ” Solikhul Aris S.H” menilai, kasus dugaan pengeroyokan dan penyekapan yang dialami menimpa SA seorang warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dalam hal ini korban sudah melaporkan ke Polda Jatim dengan nomor Laporan: LP/B/541/IX/2024/SPKT POLDA JATIM tertanggal 13 September 2024.
“Serta korban sudah menerima Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) Nomor: SP.Sidik/180/II/RES.1.6./2025/Ditreskrimum tanggal 14 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Namun hingga pertengahan tahun 2025, belum terlihat adanya perkembangan signifikan dalam proses hukum perkara ini, atau korban belum menerima sama sekali Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SP2HP),”terangnya ke media metropagi.id. Rabu ( 02/07/2025)
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam kurun waktu sembilan bulan korban tidak menerima sama sekali SP2HP, ada dugaan kelalaian atau tidak ada keseriusan pihak penyidik untuk mengusut kasus ini, dimana seharusnya korban dalam kurun waktu hari -ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari -ke-75, dan hari ke 90. Korban sudah menerima SP2HP.
“Kami sebagai masyarakat masih percaya insitusi Polri sebagai panglima tertinggi atau sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Negara kita, untuk itu kalau ada kurangnya bukti awal, atau bukti petunjuk kami sebagai masyarakat siap membantu Polrii, karena masyarakat sampai saat ini masih menghormati hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara kita,”tegasnya.
Sayang hingga berita pertama ditayang sampai berita ke dua, belum ada klarifikasi resmi dari salah satu penyidik Polda Jatim “Haris”, saat dikonfirmasi awak media melalui nomer WhatsAppnya ia enggan menjawab. (Red)