Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 29 Jun 2025 13:16 WIB ·

Lembaga Bantuan Hukum Plato Gelar Penyuluhan Hukum Peringatan HANI 2025 kepada Korban Penyalahguna NAPZA di IPWL PLATO


 Lembaga Bantuan Hukum Plato Gelar Penyuluhan Hukum Peringatan HANI 2025 kepada Korban Penyalahguna NAPZA di IPWL PLATO Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – 25 Juni 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PLATO hari ini menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertema Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Acara ini mengusung tema besar “Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba Melalui Pencegahan dan Rehabilitasi Menuju Indonesia Emas 2045″, hal ini menunjukkan komitmen LBH PLATO dalam upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di Indonesia.

Lembaga Bantuan Hukum PLATO sebagai Lembaga yang terakreditasi kementrian Hukum melalui BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) menyelenggaran kegiatan penyuluhan hukum gratis kepada korban penyalahguna NAPZA (Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) yang lagi menjalani program Terapi dan Rehabilitais di Intitusi Penerima Wajib Lapor) PLATO sebagai Lembaga yang menjalankan wajib lapor dari Kementerian Sosial.

Kegiatan penyuluhan ini menghadirkan dua narasumber ahli di bidang hukum, yaitu Adv. Moch. Choliq Al Muchlis, S.HI., CPM., Ketua Lembaga Bantuan Hukum PLATO yang membawakan materi berjudul “Bahaya Penyalahgunaan NAPZA (Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) dalam Perspektif Hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Materi ini berfokus pada aspek hukum dan konsekuensi serius dari penyalahgunaan narkoba berdasarkan undang-undang yang berlaku. Materi yang disampaikan meliputi klasifikasi jenis narkotika dan psikotropika menurut undang-undang, serta ancaman hukuman yang berbeda untuk setiap kategori, mulai dari pengguna, pengedar, hingga bandar. Peserta diberikan pemahaman yang jelas tentang pasal-pasal krusial dalam UU Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan, penggunaan tanpa hak, dan peredaran gelap NAPZA. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan seriusnya implikasi hukum yang akan dihadapi jika terlibat dalam penyalahgunaan atau tindak pidana narkotika.

Sementara itu, Adv. Abdul Rahman Misbakhun Nafi’ SH., Koordinator Bidang Pendampingan Hukum di Lembaga bantuan Hukum PLATO memaparkan materi berjudul “Solusi bagi Penyalahguna NAPZA (Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) dalam Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor”. Sesi ini memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya wajib lapor dan jalur rehabilitasi sebagai solusi hukum bagi para penyalahguna NAPZA. Materi yang disampaikan meliputi prosedur dan manfaat dari wajib lapor, serta bagaimana peraturan ini memungkinkan pecandu untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial tanpa harus melalui proses hukum pidana yang memberatkan. Peserta diberikan pemahaman yang jelas tentang hak-hak mereka sebagai penyalahguna yang melaporkan diri, termasuk perlindungan hukum dan kesempatan untuk kembali produktif di masyarakat. Pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung proses wajib lapor ini juga ditekankan.

Penyuluhan hukum ini adalah bagian dari dedikasi kami untuk memberikan edukasi dan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya narkotika serta solusi hukum yang tersedia,” ujar perwakilan LBH Plato. “Kami percaya bahwa dengan pengetahuan yang kuat, masyarakat, khususnya mereka yang berada di IPWL, dapat mengambil langkah-langkah positif untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba dan meraih masa depan yang lebih baik, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.”

Peserta penyuluhan menunjukkan antusiasme tinggi, terlibat aktif dalam sesi tanya jawab, dan mendapatkan informasi berharga mengenai hak dan kewajiban mereka dalam kerangka hukum terkait narkotika. LBH Plato berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mendukung program rehabilitasi yang efektif. (Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LBH PLATO Bersama RUTAN Kelas I Surabaya dan DPD Kongres Advokat Indonesia Selenggarakan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Gratis dalam Rangka Memperingati HANI 2025 dan HUT Kongres Advokat Indonesia ke-17

3 Juli 2025 - 05:37 WIB

Wakil Bupati KH.Ahmad Mahfud Apresiasi Harmonisasi Polres Sampang

2 Juli 2025 - 11:33 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke -79 Kapolda Jatim Minta Anggota Tingkatkan Pelayanan Publik

2 Juli 2025 - 10:00 WIB

Sudah Lapor ke Polda Jatim, Kasus Penganiyaan dan Pengeroyokan Mandek, Kemana Lagi Korban Harus Mengadu

2 Juli 2025 - 08:11 WIB

Orang Tua Siswa Keluhkan Sistem Penerimaan Siswa Baru di SMAN 3 Sidoarjo: Jalur Domisili Dinilai Tidak Transparan

2 Juli 2025 - 08:08 WIB

Upacara dan Tasyakuran Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara Tahun 2025 di Gresik Berlangsung Khidmat

2 Juli 2025 - 05:21 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!