Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 27 Jun 2025 11:38 WIB ·

Tanpa Ada Ijin Dari Waris Alm Tosari, Diduga Oknum Pejabat Pemkot Berani Merubah Surat Tanah Petok Leter C Ke Pihak Lain


 Tanpa Ada Ijin Dari Waris Alm Tosari, Diduga Oknum Pejabat Pemkot Berani Merubah Surat Tanah Petok Leter C Ke Pihak Lain Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Historical tanah di lokasi jalan Klumprik Pdam Kelurahan Balas Klumprik Kecamatan Wiyung Surabaya yang terkesan di buat buram oleh pihak oknum pejabat,selain dari itu hilangnya sebuah keadilan yang tidak berpihak pada rakyat kecil, salah satunya Alm Tosari yang sebagai pemilik lahan sebidang tanah di Balas Klumprik Surabaya

Sabar sebagai ahli waris dari Tosari menyampaikan ke awak media,waktu di lokasi lahan sawahnya,Kamis ( 26/6/2025 )sore hari.

“Sambil menancapkan Plakat di atas tanahnya, ahli waris ini menuntut dan meminta haknya yang telah di buramkan atau di hilangkan oleh oknum pegawai pemerintah Kota Madya Surabaya dengan tanah Petok leter C nomer 444,” ujarnya.

Sambungnya,saya juga telah meminta bantuan secara hukum, melalui lawyer Belly Karamoy,SH.MH untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang kami hadapi,” ucap Sabar ( Ahli Waris ).

“Historical awal permasalahan ahli waris ( Sabar ) yakni telah terjadi kehilangan surat Petok leter C atas nama Tosari dan akhirnya Sabar ( Ahli waris ) membuat laporan kehilangan ke pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya dengan tujuan bisa membuat surat baru yang bisa diterbitkan oleh pihak kelurahan Balas Klumprik Surabaya”

Setelah itu Sabar mengajukan ke pihak kelurahan,selain dari itu terjadilah rapat antar pihak kelurahan dengan ahli waris dengan menghasilkan resume

Hasil resume di sepakati pada bulan September 2023 di kantor kelurahan dengan penetapan ahli waris nomer 221 tahun 2023 yang berbunyi surat tanah tersebut adalah milik Tosari.

“Selanjutnya di buatkanlah Sporadik,riwayat tanah,peta wilayah demi untuk bisa meningkatkan surat petok menjadi sertifikat SHM.”

“Berjalannya waktu tata letak tanah tersebut ialah berhampitan dengan tanah Gogol/ ganjaran, seakan akan tanah tersebut di buat buram atau di tukar guling dengan PT Bhakti Tamara dengan Pemkot,tetapi kenyataannya tidak ada terealisasinya atau cuman omongan kosong,”

“Setelah berjalannya waktu,munculah surat pembatalan dari Pemerintah Kota Surabaya,setelah akan di tingkatkan haknya,pihak kelurahan membatalkan hasil resume yang terjadi pada tahun 2023 dan rubah pada 7 Mei 2024 demi meningkatkan suratnya menjadi SHM,bahkan tanah tersebut sudah berubah alih kepemilikannya menjadi Poernomo Kasidi ( Mantan Walikota Surabaya ) yang pernah menjabat 2 periode 20 juni 1984 -20 juni 1994 ,”tegasnya.

Belly Karamoy.SH,MH di lokasi dan tempat yang sama menyampaikan ke awak media,saya telah di tunjuk dan di beri surat kuasa atau kuasa hukum oleh ahli waris ( Sabar ) untuk membantu menyelesaikan surat tanah atas nama Alm Tosari, selain dari itu permainan mafia tanah yang berada di Surabaya ini memang sudah merajalela bahkan diduga oknum pejabatnya pun juga sudah banyak yang menyalahkan gunakan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi dan golongannya,”ujar Belly Karamoy

Harapan saya, supaya pemerintah Kota Surabaya ini bisa lebih teliti lagi dalam menghadapi permasalahan tanah, bersihkan oknum pejabat yang bermain, berantas mafia tanah,selain dari itu ada pesan khusus dari Pak Prabowo,rakyat jangan sampai menderita,masa’ masalah seperti ini
Pemerintah Kota Surabaya tidak bisa menyelesaikan,” pungkas Belly Karamoy SH MH. (Red)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pekerjaan Penggalian PDAM di Kapas Baru Gang 11 Dikeluhkan Warga

27 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 49 Kasus Curanmor, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban

27 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Bea Cukai Madura Kecanduan Dengan Mafia Rokok Cahaya Pro

27 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Dikriminalisasi dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

27 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban: Forpimnas Desak APH Transparan dan Usut Tuntas

27 Agustus 2025 - 06:03 WIB

SPN Polda Jatim Resmi Tinggalkan Ujian Kertas, Beralih ke Sistem CAT

27 Agustus 2025 - 05:58 WIB

Trending di Mojokerto
error: Content is protected !!