Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 10 Jun 2025 14:30 WIB ·

Sengketa Tanah Warisan Seluas 1.600 Meter Persegi, Kini Kembali Diproses Pengadilan Negeri Bangkalan


 Sengketa Tanah Warisan Seluas 1.600 Meter Persegi, Kini Kembali Diproses Pengadilan Negeri Bangkalan Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com – Sengketa tanah warisan seluas 1.600 meter persegi di Desa Karangnangkah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan kembali diproses di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Kali ini, pihak penggugat Achmad, ahli waris dari almarhum Djali alias P. Matrodji, secara resmi menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bangkalan atas dugaan penguasaan tanah tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam gugatan sebelumnya (Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Bkl), Pengadilan Negeri Bangkalan menolak perkara dengan alasan formil dan menyebut Pemerintah Desa Karangnangkah sebagai pihak yang kurang tepat digugat karena tanah sengketa telah digunakan dalam proyek negara.

Mengambil pelajaran dari hal tersebut, Achmad kini menggugat dua instansi yang dinilai sebenarnya menggunakan dan menguasai tanah tersebut sejak 1989, yaitu:

– Kementerian PUPR, melalui proyek air tanah (P2AT) pada tahun 1989.

PDAM Bangkalan, sebagai pihak yang diduga memanfaatkan rumah pompa yang dibangun di atas tanah sengketa untuk distribusi air ke masyarakat.

Achmad mengklaim sebagai ahli waris sah dari Djali, pemilik asal sebidang tanah seluas 1.600 m². Namun, pada tahun 2023, ia menemukan bahwa luas tanah tersebut telah berkurang menjadi 1.010 m²—ada selisih 590 m² yang kini berdiri di atasnya fasilitas pemerintah.

Pelepasan sebagian tanah (seluas 225 m²) kepada negara disebut dilakukan pada 1989, namun penggugat bersikeras bahwa pelepasan dilakukan oleh orang yang bukan pemilik sah (karena Djali telah wafat 5 tahun sebelumnya), surat pelepasan hak tidak mencakup seluruh area sengketa, serta tidak ada kompensasi kepada keluarga, apalagi persetujuan ahli waris.

Dalam gugatan ini, Achmad meminta:

Pengakuan hak atas tanah sisa yang tidak pernah dilepaskan.

Pengosongan dan pengembalian tanah oleh PUPR dan PDAM.

Dan pencabutan aset yang dicatat sebagai milik negara secara tidak sah.

Sujarwanto, SH, kuasa hukum penggugat dari LBPH Kosgoro Jombang, menyatakan bahwa ini adalah ujian bagi keadilan agraria.

“Negara tak boleh menggunakan tanah rakyat tanpa prosedur dan perlindungan hak waris. Kalau dulu prosedurnya lemah, hari ini harus dibenahi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa gugatan ini bukan bentuk perlawanan terhadap pembangunan, tetapi upaya memulihkan hak milik yang hilang secara diam-diam selama lebih dari 30 tahun.

Sidang kedua (10/6) telah digelar di PN Bangkalan dan dihadiri oleh para kuasa hukum penggugat serta perwakilan hukum dari PUPR dan PDAM.

Majelis hakim menyampaikan agar para pihak menempuh jalur mediasi terlebih dahulu, sesuai ketentuan Perma No. 1 Tahun 2016. Namun, pihak penggugat menyatakan siap membuktikan di persidangan jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian.

Sementara itu dari pihak PDAM yang diwakili oleh Dian Musliyana Sari selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh negara enggan memberikan komentar sedikitpun saat ditanya oleh awak media apakah pernah ada pembebasan lahan saat pembangunan proyek air tanah (P2AT) tahun 1989 dan status tanah yang ditempati tersebut sudah didaftarkan ke aset negara.

“Mohon maaf saya tidak berwenang memberikan keterangan, nanti akan saya coba sampaikan ke atasan,” ujar Dian sembari berlalu masuk ke mobilnya.

Masyarakat desa Karangnangkah turut memantau perkara ini, karena fasilitas air yang kini berdiri di atas tanah sengketa merupakan sarana vital bagi warga.

Namun demikian, pihak penggugat menegaskan bahwa pengembalian hak tidak serta-merta berarti penghapusan fasilitas publik, melainkan harus diselesaikan dengan kompensasi adil dan sah secara hukum.

Apabila gugatan ini dikabulkan, maka akan menjadi preseden penting dalam perlindungan hak ahli waris terhadap penguasaan aset negara, khususnya pada proyek-proyek pembangunan yang tidak disertai pelepasan hak yang sah.

Perkara ini diprediksi akan menyita perhatian publik luas karena menyentuh tema besar. (Red)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Sidang TPP ke-18 Bulan Juni 2025, Bahas Usulan Integrasi 41 WBP

12 Juni 2025 - 05:22 WIB

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

12 Juni 2025 - 05:15 WIB

Polda Jatim Dukung Asta Cita Salurkan Ribuan Porsi Makanan Bergizi Gratis Untuk Pelajar

12 Juni 2025 - 05:09 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke -79 Polda Jatim Gelar Lomba Pekarangan Pangan Bergizi

12 Juni 2025 - 05:05 WIB

Satreskrim Polresta Malang Berhasil Ungkap Curas Di Kawasan Bandulan

11 Juni 2025 - 10:35 WIB

IPAL Ratusan Juta Puskesmas Modung Mangkrak Bertahun-tahun: Kepala PKM dan Dinkes di indikasi Lempar Tanggung Jawab, Dugaan Korupsi Mencuat

11 Juni 2025 - 10:30 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!