Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 10 Jun 2025 09:21 WIB ·

Personel Gabungan Polres Pasuruan Bongkar Arena Sabung Ayam di Purwodadi


 Personel Gabungan Polres Pasuruan Bongkar Arena Sabung Ayam di Purwodadi Perbesar

Pasuruan, Potretrealita.com – Komitmen Polres Pasuruan Polda Jatim dalam memberantas perjudian terus digelorakan.

Kali ini aparat gabungan dari Polres Pasuruan Polda Jatim bersama TNI dan perangkat desa berhasil menggagalkan judi sabung ayam di Dusun Sidomoro Lor, RT 06 RW 03, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah yang memimpin langsung penggrebekan lokasi sabung ayam itu mengatakan sebelumnya Polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan arena sabung ayam di sebuah pekarangan kosong milik salah satu warga Dusun Sidomoro Lor.

“Kami segera tindaklanjuti dan pada Kamis (5/6/2025) pukul 14.45 WIB kami bersama rekan – rekan TNI, Polsek Purwodadi dan perangkat desa setempat melakukan penggrebekan,” ujar AKP Adimas Firmansyah, Senin (9/6).

Hanya saja, saat penggerebekan, petugas gabungan tidak menemukan pelaku perjudian di lokasi.

“Kita grebek tapi orangnya pada kabur semua. Sepertinya ada yang ngasi tahu jadi mereka lari duluan,” jelas AKP Adimas.

Meski tak berhasil menangkap para pelaku judi sabung ayam, aparat gabungan berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti arena sabung, kandang ayam, serta perlengkapan pendukung lainnya. 

“Kita amankan BB mulai kandang ayam, arena sabung dan perlengkapan pendukung lainnya,”kata AKP Adimas.

Petugas juga langsung membongkar dan membakar arena tersebut sebagai bentuk penindakan tegas.

Di tempat terpisah, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan judi sabung ayam merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Mantan Kapolres Pamekasan itu mengatakan akan terus melakukan pemantauan serta penindakan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Pasuruan Polda Jatim.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat atau mendukung praktik perjudian dalam bentuk apapun, karena dipastikan akan kami tindak,” tegas AKBP Dani.

Kapolres Pasuruan juga meminta masyarakat proaktif dalam menjaga Kamtibmas di wilayah masing – masing dengan melaporkan kepada Polisi jika mengetahui, mengalami atau merasa resah terhadap tindak kejahatan termasuk perjudian.

“Segera laporkan, kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.

AKBP Dani juga menghimbau untuk mempercepat dan mempermudah laporan, warga diminta memanfaatkan hotline 110 yang dapat diakses 24 jam.

“Silahkan telpon kami melalui 110 gratis dan laporan segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Sidang TPP ke-18 Bulan Juni 2025, Bahas Usulan Integrasi 41 WBP

12 Juni 2025 - 05:22 WIB

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

12 Juni 2025 - 05:15 WIB

Polda Jatim Dukung Asta Cita Salurkan Ribuan Porsi Makanan Bergizi Gratis Untuk Pelajar

12 Juni 2025 - 05:09 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke -79 Polda Jatim Gelar Lomba Pekarangan Pangan Bergizi

12 Juni 2025 - 05:05 WIB

Satreskrim Polresta Malang Berhasil Ungkap Curas Di Kawasan Bandulan

11 Juni 2025 - 10:35 WIB

IPAL Ratusan Juta Puskesmas Modung Mangkrak Bertahun-tahun: Kepala PKM dan Dinkes di indikasi Lempar Tanggung Jawab, Dugaan Korupsi Mencuat

11 Juni 2025 - 10:30 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!