Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 25 Mei 2025 14:10 WIB ·

PT Jivan Jaya Makmur Dinyatakan Pailit, Kurator Laurensia Widya Jaya Terancam Dipolisikan


 PT Jivan Jaya Makmur Dinyatakan Pailit, Kurator Laurensia Widya Jaya Terancam Dipolisikan Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Polemik pasca-putusan pailit terhadap PT Jivan Jaya Makmur kini berbuntut panjang. Kurator yang ditunjuk dalam proses kepailitan, Laurensia Widya Jaya, terancam dipolisikan bersama debitur perusahaan, Suryawan, atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan asset harta pailit.

Lazuardi, salah satu kreditur konkuren, mengungkapkan kekecewaannya karena tidak mendapatkan bagian dari hasil penjualan asset, padahal ia memiliki piutang sebesar Rp1,12 miliar. “Dalam putusan pengadilan, nama saya sebagai kreditur tidak dicantumkan, padahal nilai asset yang dijual mencapai Rp33 miliar,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).

Aset yang dimaksud berupa dua bidang tanah dan bangunan, masing-masing SHGB No. 669 di Kelurahan Embong Kaliasin senilai Rp27,4 miliar dan SHGB No. 670 senilai Rp5,6 miliar. Dari total hasil penjualan tersebut, sekitar Rp21,68 miliar dibayarkan kepada Bank BNI.

Namun, menurut Lazuardi, pengeluaran yang dilakukan oleh kurator Laurensia Widya Jaya dan Kantor Hukum Riyadi & Partners dalam mengelola dana harta pailit tersebut terindikasi janggal. “Saya menduga ada pengeluaran tidak masuk akal, dan ini sudah saya laporkan ke Polsek Mulyorejo Surabaya,” tegasnya.

Bukti laporan kepolisian tercatat dalam LP/B/226/IX/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK MULYOREJO/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 4 September 2024. Laporan itu ditujukan kepada Suryawan, selaku debitur.

Sumber internal kepolisian membenarkan laporan tersebut. “Informasinya, Suryawan sudah diperiksa. Sedangkan kurator Laurensia telah dipanggil dua kali namun belum memenuhi panggilan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Niaga Surabaya melalui Ketua Majelis Hakim I Made Subagia Astawa dan Hakim Anggota Sudar, telah menetapkan PT Jivan Jaya Makmur dalam status pailit. Hakim juga menunjuk Slamet Suripto, SH., M.Hum. sebagai Hakim Pengawas dan Laurensia Widya Jaya, SE., SH., M.Kn. dari Kantor Hukum Riyadi & Partners sebagai kurator. Biaya kepailitan serta imbalan jasa kurator akan ditentukan setelah seluruh proses selesai dan dibebankan kepada harta pailit.

Majelis hakim juga menghukum debitur untuk membayar biaya perkara PKPU sebesar Rp1.799.000. (Red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Jajaran Dorong Transformasi Digital ETLE dan Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas

13 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Pernikahan Anak Pimpinan Media Nasional Dihadiri Ucapan Selamat dari Sejumlah Pejabat Kepolisian

13 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Kabel Telkom raib,Proyek U-Ditch Asal Jadi – Dalang Pencurian Harus Diusut Tuntas

13 Oktober 2025 - 09:31 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kampanyekan Laut Sehat Nelayan Kuat

13 Oktober 2025 - 09:26 WIB

Gelar KRYD Polres Kediri Kota Amankan Ranmor Tidak Sesuai Spektek

13 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Tiga Terduga Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu Di Bawean Gresik Dikirim ke Polres

13 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!