Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 21 Mei 2025 03:48 WIB ·

Polemik Permintaan Uang Rehabilitasi Di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


 Polemik Permintaan Uang Rehabilitasi Di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Asyik tengah mempersiapkan pesta narkoba golongan 1 jenis sabu, 4 pecandu narkoba digerebek oleh Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Krembangan Surabaya pada hari Sabtu (10 Mei 2025).

Adapun keempat pecandu narkoba yang digelandang ke Polrestabes Surabaya tersebut yakni berinisial H, D, W dan A. Selang beberapa hari, keempatnya dimasukkan kedalam tempat rehabilitasi.

Menurut keterangan narasumber yang tidak ingin dipublikasikan namanya menyampaikan kepada awak media, awalnya yang diamankan oleh pihak kepolisian berjumlah 5 orang.

“Namun, 1 orang berinisal M yang tidak terbukti sebagai pecandu narkoba karena hasi tes urinenya negatif, sehingga dipulangkan. Sedangkan empat lainnya proses rehabilitasi,” kata narasumber.

“Untuk biaya rehabilitasinya sendiri yang diminta oleh pihak kuasa hukum / PH tunjukan Polrestabes Surabaya yang berinisial S untuk keempat tersangka senilai puluhan juta Rupiah,” lanjutnya.

Sementara itu, Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Eko Lukwantoro menyampaikan bahwa pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai proseural.

“Kalau masalah uang, kata penyidik uangnya hanya Rp. 10.000.000 untuk membayar administrasi di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Kalau ada yang lainnya tidak tahu,” kata AKP Eko Lukwantoro melalui telepon whatsapp (WA), Kamis (15 Mei 2025).

Sementara itu, Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo membantah secara tegas pernyataan yang dilontarkan oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Eko Lukwantoro.

“Saya membantah dan menyangkal dengan tegas pernyataan AKP Eko Lukwantoro yang menyatakan ada sejumlah uang untuk membayar administrasi di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya,” ungkap Kepala BNNK Surabaya.

Selain itu, beliau juga menegaskan bahwa BNNK Surabaya selalu menjaga komitmennya dalam pelaksanaan pelayanan asessmen terpadu.

“Dalam kesempatan ini saya juga tegaskan bahwa BNN Kota Surabaya senantiasa menjaga komitmen untuk melaksanakan Layanan Asesmen Terpadu secara profesional, transparan, akuntabel dan tidak transaksional,” tegasnya.

Awak media mencoba menelusuri kemana keempat pecandu narkoba tersebut dilakukan rehabilitasi. Usut punya usut, keempat pecandu narkoba itu dipecah menjad 2 tempat rehabilitasi.

Awak media juga melakukan konfirmasi dimana 2 pecandu narkoba berinisial H dan D dilakukan rehabilitasi. Keduanya dilakukan rehabilitasi narkoba di Rumah Kita Jalan Ngagel Surabaya.

“Tidak ada uang yang diberikan kepada kami. Kami hanya menerima pelimpahan sesuai dengan hasil rekomendasi atau asessmen BNNK Surabaya dan kami akan lakukan rehabilitasi sebagaimana mestinya,” kata salah satu staff Rumah Kita.

Sementara itu, 2 pecandu narkoba lagi yang berinisial W dan A di rehabilitasi di Griya Ashefa Pusaka Jalan Kutisari Surabaya. Senada dengan keterangan staff tempat rehabilitasi Rumah Kita, Pengelola Griya Ashefa Pusaka juga menyampaikan bahwa tidak menerima uang apapun.

“Sampai sekarang keduanya masih disini untuk dilakukan rehabilitasi. Tidak ada uang apapun yang diberikan oleh pihak kuasa hukum yang dimaksud,” ungkapnya, Rabu (21/05/2025).

Sungguh sangat janggal sekali tentang aliran dana ini. Narasumber menyampaikan bahwa uang untuk rehabilitasi keempat pecandu narkoba. AKP Eko Lukwantoro selaku Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa untuk membayar biaya administrasi di BNNK Surabaya dan hal tersebut dibantah secara tegas oleh Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo. Sedangkan kedua tempat rehabilitasi tidak pernah menerima uang apapun dari pihak kuasa hukum keempat pecandu narkoba. (SY41)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PT Dok Pantai Lamongan Memasang Pagar Berduri Di Lokasi Sengketa Lahan, Polres Lamongan Terkesan Tutup Mata

21 Mei 2025 - 08:07 WIB

Mitigasi, Kapolres Sumenep Cek Lokasi Tanggul Jebol di Desa Patean

21 Mei 2025 - 06:52 WIB

Wujudkan Asta Cita, Polres Ngawi Berbagi Makanan Bergizi dan Susu di Taman Kanak – kanak

21 Mei 2025 - 06:48 WIB

Sigap dan Tulus, Polwan Polres Bojonegoro Dampingi Calon Haji Lansia Menuju Bus

21 Mei 2025 - 06:44 WIB

Ormas ASB Bersama Pemuda Indonesia Akan Laporkan PT GAS, Pegawai Tanpa di Bekali BPJS

21 Mei 2025 - 06:39 WIB

Hampir Setahun Laporan ABD Rohim Mangkrak di Polda Jatim Atas Kasus Pemalsuan Surat Tanah

21 Mei 2025 - 06:35 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!