Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 20 Mei 2025 00:22 WIB ·

IPAL Ratusan Juta Terbengkalai di Puskesmas Modung: Kepala PKM Diduga Langgar UU Lingkungan dan Kesehatan


 IPAL Ratusan Juta Terbengkalai di Puskesmas Modung: Kepala PKM Diduga Langgar UU Lingkungan dan Kesehatan Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com – Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai ratusan juta rupiah di Puskesmas Modung, Kabupaten Bangkalan, terbengkalai dan tak berfungsi sejak dibangun pada 2020. Alih-alih dimanfaatkan untuk mengolah limbah medis berbahaya, bangunan IPAL kini dipenuhi semak dan tidak menunjukkan aktivitas pengelolaan limbah.

drg. Titin, selaku Kepala Puskesmas Modung, berdalih telah mengajukan permohonan operasional ke Dinas Kesehatan setiap tahun. Namun saat diminta menunjukkan bukti surat tersebut, ia menolak mempublikasikannya. Ini menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya menutup-nutupi kelalaian pengelolaan fasilitas negara.

Padahal, menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap fasilitas kesehatan wajib mengelola limbah medis secara aman. Kegagalan menyediakan IPAL aktif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, baik administratif maupun pidana.

> Pasal 104 UU Lingkungan Hidup: Ancaman pidana bagi pengelola limbah B3 yang lalai.
Pasal 163 UU Kesehatan: Kewajiban fasilitas kesehatan mengelola limbah medis.

Dalih bahwa limbah ditangani pihak ketiga tidak menggugurkan kewajiban memiliki IPAL aktif di lokasi sebagaimana ketentuan teknis pembangunan fasilitas kesehatan.

Indikasi pelanggaran lainnya termasuk dugaan penyalahgunaan aset negara (UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara), dan potensi pencemaran lingkungan yang dapat membahayakan pasien serta masyarakat sekitar.

Awak media telah merekam kondisi lapangan serta keterangan narasumber, dan akan segera melaporkan kasus ini kepada:

Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Bangkalan

Inspektorat dan BPK RI Perwakilan Jawa Timur

Aparat Penegak Hukum (Kejari/Polres)

Negara dirugikan. Lingkungan terancam. Pasien dibahayakan. Kepala Puskesmas tak bisa lagi bersembunyi di balik alasan. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 49 Kasus Curanmor, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban

27 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Bea Cukai Madura Kecanduan Dengan Mafia Rokok Cahaya Pro

27 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Dikriminalisasi dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

27 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban: Forpimnas Desak APH Transparan dan Usut Tuntas

27 Agustus 2025 - 06:03 WIB

SPN Polda Jatim Resmi Tinggalkan Ujian Kertas, Beralih ke Sistem CAT

27 Agustus 2025 - 05:58 WIB

Respon Cepat Pengaduan Masyarakat Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Sidoarjo

27 Agustus 2025 - 05:54 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!