Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Internasional · 9 Mei 2025 10:46 WIB ·

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Tetapkan Jan Hwa Diana Sebagai Tersangka Atas Kasus Dugaan Pengerusakan Mobil


 Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Tetapkan Jan Hwa Diana Sebagai Tersangka Atas Kasus Dugaan Pengerusakan Mobil Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Pemilik perusahaan sentosa seal resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengrusakan mobil, kamis 08 mei 2025.

Jan hwa Diana bersama suaminya akhirnya memakai baju merah tertulis tahanan Jatanras, setelah penyidik unit Jatanras menemui dua alat bukti yang kuat, yang mana jan hwa Diana dan suaminya melakukan aksi pengrusakan mobil yang viral di media sosial.

Selanjutnya awak media melakukan konfirmasi kepada kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti membenarkan.

“Iya sudah ditetapkan tersangka,” ujar AKP Rina Shanti saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025) pagi.

Dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim pada 19 April 2024. Dalam laporan tersebut berbunyi. Bahwa mobil pik up milik korban Nimus mengalami pengrusakan yang kuat dilakukan oleh Jan hwa Diana.

Selain melakukan pengrusakan, perusahaan sentosa seal terseret dalam perkara hukum yang sebelumnya viral di media sosial yang dilaporkan oleh mantan karyawannya atas dugaan penahanan ijazah.

laporan yang baru masuk menyeretnya dalam dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Kuasa hukum pelapor, Jemmy Nahak, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengawal proses hukum yang berjalan di Polrestabes Surabaya.

“Saya hadir di sini untuk mempertanyakan kasus yang patut diduga Pak Handy sekeluarga. Sesuai patut diduga melanggar Pasal 170 KUHP melakukan pengerusakan bersama-sama yaitu dua unit mobil,” terang Jemmy Nahak saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (30/4).

Dalam proses penyidikan, Jemmy juga menyoroti sikap dari pihak terlapor yang tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan.

“Menurut penyidik bahwa mereka sudah upayakan melakukan panggilan yang pertama hari Senin tanggal 23 tapi Pak Handy sekeluarga tidak hadir. Tanggal 28 Senin kemarin dilakukan panggilan yang kedua. Keterangan yang sama bahwa Pak Handy sekeluarga juga tidak hadir,” ujar Jemmy.

Meskipun demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum hingga akhirnya menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka. Penahanan ini dianggap sebagai langkah tegas aparat dalam menindak kasus yang berlarut-larut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dari dunia usaha. Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi pesan kuat dari langkah kepolisian dalam menangani laporan warga.

Kali ini proses hukum masih berjalan dan semua pihak berharap agar keadilan ditegakkan sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. (gus)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Komplotan Curas Bersenjata Tajam di Jalan Gula Surabaya

29 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama untuk Alm. Affan Kurniawan dan Keselamatan Bangsa

29 Agustus 2025 - 16:56 WIB

Driver Ojol Gelar Aksi Damai 1000 Lilin di Depan Mapolda Jatim

29 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polda Jatim Gelar Sholat Ghoib untuk Almarhum Driver Ojol Affan Kurniawan

29 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Polres Blitar Gelar Sholat Gaib untuk Almarhum Driver Ojol Affan Kurniawan

29 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Ketua Asosiasi ISAA Cabang Gresik Angkat Bicara, Terkait Adanya Oknum Pegawai Keagenan Kapal Pelabuhan Gresik Itu Tidak Benar

29 Agustus 2025 - 07:18 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!