Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 3 Mei 2025 05:55 WIB ·

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Salah Satu Dari Dua Pelaku Baru Ditetapkan Sebagai DPO


 Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Salah Satu Dari Dua Pelaku Baru Ditetapkan Sebagai DPO Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Ibu korban kekerasan seksual di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur bingung dengan cara penegak hukum menangani kasus mereka.

Pasalnya, polisi baru menetapkan satu daftar pencarian orang (DPO) atas tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anaknya.

Tersangka yang ditetapkan sebagai DPO atas nama Muzammil (20) warga Desa Tlambah, Kecamatan Karangpenang.

“Apa karena keluarga kami miskin, proses hukum ini lambat dan belum ada kepastian,” ucap ibu korban inisial M warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, Jumat, 2 Mei 2025.

Pihaknya hanya menuntut keadilan karena semenjak kejadian ia jatuh sakit memikirkan anak gadisnya yang selalu menangis dan diam di dalam rumah karena malu sama tetangga. 

“Kami berharap polisi segera menangkap pelaku yang menculik dan mencabuli anak saya. Kenapa yang ditetapkan DPO hanya satu orang, padahal anak saya diculik oleh 2 orang laki-laki,” ucapnya.

“Selama pelaku belum ditangkap, tidak tenang hati saya. Saya berharap kepada bapak polisi supaya pelaku cepat ditangkap,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan apakah orang miskin sepertinya tidak berhak mendapat keadilan. Namun, ia percaya Polres Sampang akan bekerja secara jujur dan adil dalam menangani kasus anaknya.

“Kami berharap Polres Sampang secepatnya menangkap 2 pelaku yang menculik anak saya dan diadili serta dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Ingat pak polisi sampean punya anak perempuan,” tukasnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum merespons.

Untuk diketahui, anak berumur 14 tahun inisial DP warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur diduga menjadi korban penculikan dan pencabulan oleh dua pria berinisial MZ dan L.

Tindakan bejat tersebut diduga dilakukan di rumah Muzammil di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. (Red)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak Idul Adha, Masjid Al Atinah Sembelih 2 Sapi dan 5 Kambing untuk Qurban

6 Juni 2025 - 14:44 WIB

Oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Kediri Dilaporkan Polisi

6 Juni 2025 - 13:12 WIB

PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong

6 Juni 2025 - 09:34 WIB

Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 HPolda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

6 Juni 2025 - 08:36 WIB

Apresiasi Buruh Tani, Polres Situbondo dan Forkopimda Berbagi Sembako Usai Panen Raya Jagung

6 Juni 2025 - 08:32 WIB

Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H

6 Juni 2025 - 08:27 WIB

Trending di Malang
error: Content is protected !!