Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 29 Apr 2025 03:13 WIB ·

Inilah Tampang DPO Salah Satu Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur


 Inilah Tampang DPO Salah Satu Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Pasca viral di pemberitaan beberapa media online terkait penculikan dan pemerkosaan anak dibawah umur yang sudah berjalan 6 bulan belum terungkap.

Kini Polres Sampang mengeluarkan foto Daftar Pencarian Orang (DPO) satu dari dua pelaku pemerkosa (predator anak).

Dalam surat DPO yang secara resmi dikeluarkan oleh Polres Sampang menerangkan bahwa pihak kepolisian setempat akan memberikan hadiah uang tunai sebesar Rp 5 juata yang memberikan informasi akurat.

“Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Muzemil (20 TH). Bagi masyarakat yang dapat memberi informasi akurat keberadaan DPO warga Ds.Tlambah Kec. Karang Penang Kab. Sampang tersebut akan diberikan hadiah uang tunai Rp 5 juta dan identitas pelapor akan kami rahasiakan. Diharapkan bantuan informasi dari seluruh mnasyarakat hubungi Hotline 110/wa ( 081231541678 )”

Menanggapi dengan adanya surat pemberitahuan DPO pelaku pemerkosaan dan pencabulan dibawah umur, Ketua L KPK Mawil Sampang H. Suja’i tansil memberikan komentar.

“Ini aneh, Seharusnya Polres Sampang menerbitkan foto DPO saat ditebitkan surat DPO pada bulan Desember 2024 lalu, kok baru sekarang Fato DPO dikeluarkan, dan tersangkaanya dua orang” kata Suja’i dengan rasa kecewa, Minggu (27/04/2025).

Ia juga menuturkan bahwa dalam isi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) keluar bulan Desember.

“Di isi SPDP pertanggal 5 Desember 2024 diterbitkan, tapi surat atau foto DPO nya baru sekarang tanggal 27 April 2025, sungguh aneh Polres Sampang ini,” ungkapnya.

“Itupun DPO diterbitkan setelah sehari ramai di pemberitaan, apakah harus viral dulu baru bertindak pihak kepolisian. NO VIRAL NO JUSTICE,” imbuhnya.

Merujuk dari Perkapolri bahwa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), foto tersangka harus disertakan. Perkapolri 6/2019 secara spesifik menyebutkan bahwa DPO harus mencantumkan ciri-ciri/identitas buronan, termasuk foto dan deskripsi lengkap dari tersangka yang dicari.

“Perkapolri 6/2019, khususnya Pasal 17 ayat (6), menetapkan bahwa tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dan tidak jelas keberadaannya akan dimasukkan dalam DPO dan dibuatkan surat pencarian orang. Dalam DPO tersebut, selain informasi lainnya, harus disertakan foto dan ciri-ciri lengkap tersangka agar dapat memudahkan proses pencarian dan identifikasi. Ciri-ciri tersebut meliputi nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, rambut, hidung, sidik jari, dan sebagainya,” pungkas Suja’i. (Red)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM TRINUSA Siapkan 500 Massa Geruduk KPK dan Kejagung, Desak Usut Tuntas Dugaan Suap Proyek Bekasi dan Aset Mewah Ipda Yayat

10 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Rentan Disalahgunakan Oknum Cari Cuan, Pengelolaan Aset PT Pos Indonesia Regional Jatim di Kebon Rojo Disorot, Surat LSM Topan-RI Tak Dijawab

10 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Ekstasi Logo WhatsApp Muncul di Surabaya, Polisi Bongkar Peredaran 32 Ribu Pil Koplo

10 Oktober 2026 - 07:15 WIB

GSN dan BNNK Pasuruan Bersinergi, Gelar Sosialisasi P4GN di SPPG Cobanblimbing

10 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolres Gresik Turun Tangan, Ibu Korban Dugaan Pemerasan Debt Collector Pinjol Rugi Hampir Rp3 Juta

10 Oktober 2026 - 03:27 WIB

Penuh Kehangatan, Keluarga Besar Polda Jatim Lepas Irjen Pasma Royce Menuju Tugas Baru

10 Oktober 2026 - 03:23 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!