Menu ✖

Mode Gelap

Hukum · 21 Apr 2025 07:42 WIB · waktu baca 1 menit

Kuasa Hukum Keluarga Angkat Bicara Terkait Isu Pelapasan Di Ditresnarkoba Polda Jatim


 Kuasa Hukum Keluarga Angkat Bicara Terkait Isu Pelapasan Di Ditresnarkoba Polda Jatim Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Terkait simpang siurnya informasi tentang adanya pelepasan 4 pelaku, penyalahguna narkoba berinisial S, A, D dan SL di Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim, Kuasa Hukum dari pihak keluarga, Sogeng Hari, S.H., angkat bicara, Senin (21/04/2025) siang.

Soegeng Hari, S.H., menjelaskan bahwa dirinya diminta oleh pihak keluarga untuk mendampingi 4 pelaku penyalahguna narkoba yang sebelumnya ditangkap oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Pihak keluarga minta tolong ke saya untuk mendampingi keluarganya yang ditangkap oleh polisi. Tentunya, saya sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh pihak keluarga langsung mendatangi Ditresnarkoba Polda Jatim,” kata Soegeng.

Saat berada di kantor Ditrenatkoba Polda Jatim, dirinya meminta penjelasan kepada pihak kepolisiam terkait kenapa kliennya ditangkap dan apa barang bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian.

“Jadi, sebagai kuasa hukum, tentunya saya melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap klien saya. Karena tidak ada alat bukti, namun tes urine hasilnya positif serta tidak terlibat dalam jaringan, maka dilakukan rehabilitasi. Ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) ,” lanjut Soegeng.

Setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian, keempat pelaku penyalahguna narkoba itu dilakukan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi agar dapat pulih dari pengaruh narkoba.

“Mereka (4 pelaku penyalahguna narkoba) itu tidak langsung dipulangkan. Tidak benar isu itu. Saya dan keluarga juga ikut mengantarkan ke tempat rehabilitasi. Mereka tetap menjalani mekanisme rehabilitasi. Saya selaku kuasa hukum, tetap melakukan pemantauan dan pendampingan. Karena saya juga berharap keempatnya bisa terlepas dari pengaruh narkoba,” ungkapnya.

Terkait nominal uang yang dikeluarkan oleh pihak keluarga untuk biaya kuasa hukum dan rehabilitasi hingga ratusan juta Rupiah, Sugeng membantahnya. Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga memang mengeluarkan uang. Tetapi hanya sebatas fee lawyer dan biaya rehabilitasi.

“Saya sebagai kuasa hukum kan lumrah mendapatkan upah atas hasil kinerja saya. Kalau untuk ratusan juta Rupiah itu, saya pastikan tidak benar. Meskipun saya berhak meminta berapapun untuk upah kinerja saya, tetapi saya juga tidak bisa meninggalkan hati nurani. Jadi saya kira yang dikeluarian oleh keluarga untuk saya masih sebatas wajar,” pungkasnya. (SYA)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Bojonegoro Anggarkan Rp 35 Miliar Untuk Warga Miskin ke BPJS Ketenagakerjaan

27 Mei 2025 - 14:06 WIB

Kapolda Jatim Kukuhkan Satgas Sentot Prawirodirdjo, Perkuat Sinergi Keamanan Jelang 1 Suro di Kota Madiun

27 Mei 2025 - 11:35 WIB

Personel Polres Lamongan, Bripda Sholeh Maulana, Raih Medali Emas di Pencak Silat Pangdivif 2 Cup 2025

27 Mei 2025 - 11:32 WIB

Forum Konsultasi Publik (FKP) Hari Kedua: Komitmen Polri Tingkatkan Integritas dan Keterbukaan melalui SPI

27 Mei 2025 - 11:27 WIB

Gubernur Jatim Apresiasi Polres Magetan Respon Cepat Penanganan Laka Kereta Api

27 Mei 2025 - 11:22 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Sukabumi dan Jakarta

26 Mei 2025 - 14:57 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!