Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 11 Apr 2025 10:32 WIB ·

Dilaporkan ke Polda Jatim, Warga Surabaya Diduga Jadi Korban Pencemaran Nama Baik oleh Teman Sendiri


 Dilaporkan ke Polda Jatim, Warga Surabaya Diduga Jadi Korban Pencemaran Nama Baik oleh Teman Sendiri Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Hati-hati dalam meluapkan amarah kepada orang lain. Alih-alih menyelesaikan masalah, tindakan emosional justru bisa menjadi bumerang, bahkan berujung pada pelaporan hukum.

Muhammad Ali, warga Surabaya, resmi melaporkan rekannya berinisial JH ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/480/IV/2025/SPKT/Polda Jatim tertanggal 29 Januari 2025.

Didampingi kuasa hukumnya, Ir. Andi Darti, S.H., M.H., Ali menyebut bahwa perkataan kasar yang dilontarkan JH lewat sambungan telepon telah melukai harga dirinya.

“Saya merasa sangat malu, karena kata-kata kasar itu didengar oleh keluarga saya. Maka saya memilih untuk menempuh jalur hukum,” ujar Ali saat ditemui di Surabaya, Jumat (11/4/2025).

Perselisihan antara Ali dan JH bermula dari perkara hukum yang menjerat adik JH, berinisial HS. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini turut menyeret sang istri, HH, namun proses hukumnya terhambat karena HH dinyatakan sebagai ODMK (Orang Dengan Masalah Kejiwaan) berdasarkan rekomendasi dari RSUD Dr. Soetomo.

“HH tidak bisa dijerat hukum karena didiagnosis mengalami depresi berat dan masuk kategori ODMK, bukan ODGJ,” jelas Andi Darti.

Ali, dalam percakapan telepon dengan JH, menyarankan agar dilakukan pemeriksaan ulang oleh dokter forensik kepolisian (Dokpol), mengingat perkara ini telah berada dalam proses hukum. Namun, saran tersebut justru ditanggapi dengan kemarahan dan makian dari JH.

“Saya hanya menyampaikan masukan agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, tapi malah saya yang dimaki-maki,” tutur Ali.

Andi Darti menambahkan bahwa pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk melayangkan somasi terhadap RSUD Dr. Soetomo. Ia mempertanyakan validitas status ODMK yang disematkan pada HH, lantaran berdasarkan informasi yang diterimanya, HH justru sempat bepergian ke luar negeri pada November 2024 lalu.

“Kalau benar HH mengalami depresi berat, bagaimana mungkin ia bisa bepergian ke luar negeri untuk liburan? Ini akan kami uji lebih lanjut,” tegas Andi.

Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami laporan tersebut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Pengamanan Serentak Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja di Surabaya

18 April 2025 - 12:57 WIB

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

18 April 2025 - 12:53 WIB

Patroli Dialogis dan Bakti Religi di Gereja, Polres Situbondo Beri Rasa Aman Jelang Perayaan Paskah

18 April 2025 - 12:50 WIB

Polresta Sidoarjo Bentuk Pokdarkamtibmas Wujud Sinergi Masyarakat dan Polri Ciptakan Kamtibmas Kondusif

17 April 2025 - 18:02 WIB

Amankan Ibadah Paskah, Polres Probolinggo Siagakan Personel di Gereja

17 April 2025 - 17:59 WIB

FKAUB Malang dan PJS Jatim Tandatangani MoU, Perkuat Nilai Toleransi Lewat Media

17 April 2025 - 15:01 WIB

Trending di Malang
error: Content is protected !!